- Polisi sebut narkoba milik AKBP Didik untuk konsumsi pribadi bukan diedarkan.
- Hasil uji rambut AKBP Didik positif narkoba meski tes urine negatif.
- Mantan Kapolres Bima Kota jadi tersangka narkoba dan jalani sidang etik.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pihak kepolisian menyatakan bahwa narkotika yang ditemukan dalam koper putih miliknya diduga kuat hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan kembali.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
"Barang tersebut untuk dipakai sendiri. Itulah yang dia ambil dan dapatkan dari Kasat (Narkoba) untuk konsumsi pribadi," ungkap Zulkarnain kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi adanya rencana peredaran luas dari barang haram tersebut.
"(Rencana peredaran) itu tidak ada," ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium. Meski sempat dinyatakan negatif saat menjalani tes urine, hasil uji rambut menunjukkan temuan sebaliknya.
"Saat diperiksa urine, hasilnya negatif, baik dia maupun istrinya. Namun, tim Propam telah melakukan uji rambut dan hasilnya positif," beber Zulkarnain.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari penggeledahan di kediaman pribadi pasangan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, Malaungi dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan di ruang kerja serta rumahnya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Baca Juga: Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
Keterlibatan Didik terendus melalui pengakuan Malaungi. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2). Di lokasi tersebut, penyidik menyita 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Pada Jumat (13/2/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Selain proses pidana, Kapolres Bima Kota nonaktif tersebut juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026) pekan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show