- Polisi sebut narkoba milik AKBP Didik untuk konsumsi pribadi bukan diedarkan.
- Hasil uji rambut AKBP Didik positif narkoba meski tes urine negatif.
- Mantan Kapolres Bima Kota jadi tersangka narkoba dan jalani sidang etik.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pihak kepolisian menyatakan bahwa narkotika yang ditemukan dalam koper putih miliknya diduga kuat hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan kembali.
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
"Barang tersebut untuk dipakai sendiri. Itulah yang dia ambil dan dapatkan dari Kasat (Narkoba) untuk konsumsi pribadi," ungkap Zulkarnain kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi adanya rencana peredaran luas dari barang haram tersebut.
"(Rencana peredaran) itu tidak ada," ujarnya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh hasil uji laboratorium. Meski sempat dinyatakan negatif saat menjalani tes urine, hasil uji rambut menunjukkan temuan sebaliknya.
"Saat diperiksa urine, hasilnya negatif, baik dia maupun istrinya. Namun, tim Propam telah melakukan uji rambut dan hasilnya positif," beber Zulkarnain.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari penggeledahan di kediaman pribadi pasangan tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Pengembangan penyelidikan oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Berdasarkan pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, Malaungi dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan di ruang kerja serta rumahnya, ditemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Baca Juga: Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
Keterlibatan Didik terendus melalui pengakuan Malaungi. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu (11/2). Di lokasi tersebut, penyidik menyita 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Pada Jumat (13/2/2026), Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Selain proses pidana, Kapolres Bima Kota nonaktif tersebut juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (19/2/2026) pekan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?