Sidang Peninjauan Kembali (PK) OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi Peninjauan Kembali yang dilakukan OC Kaligis yang telah dikabulkan Mahkamah Agung. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Ptiharsa Nugraha mengatakan putusan MA tinggal dieksekusi karena tidak bisa ditempuh upaya hukum lainnya.
"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di 'ini' lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi, kalau sudah ada putusan PK ya," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Priharsa mengatakan KPK menerima putusan MA. "Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK," katanya.
Perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK yaitu hakim agung Syarifuddin (ketua), hakim agung Leopold Luhut Hutagalung dan hakim agung Surya Jaya (anggota).
Pada tingkat pertama, pengadilan tipikor memvonis Kaligis dengan hukuman penjara lima tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusannya justru memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis mengajukan kasasi ke MA. MA justru memperberat hukuman lelaki kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit lima ribu dollar AS dan 15 ribu dollar AS kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Dia juga memberikan uang lima ribu dollar AS kepada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dollar AS.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu pun mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
Pada tingkat pertama, pengadilan tipikor memvonis Kaligis dengan hukuman penjara lima tahun dan enam bulan serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta putusannya justru memperberat hukuman menjadi tujuh tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis mengajukan kasasi ke MA. MA justru memperberat hukuman lelaki kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit lima ribu dollar AS dan 15 ribu dollar AS kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto. Dia juga memberikan uang lima ribu dollar AS kepada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dollar AS.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu pun mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka