Demonstrasi di depan KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kelompok masyarakat bernama Komite Anti Korupsi Indonesia unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/12/2017). Mereka mendesak komisioner lembaga antirasuah mengusut dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Makmun.
"Kami mendesak KPK untuk segera menangkap Zulkifli Hasan. Harus ditangkap dan diusut, karena ZH secara jelas mempunyai peran sentral melalui keterangan para saksi dan pelaku kasus suap alih fungsi lahan di Riau," kata Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri saat berorasi di depang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fikri menduga ZH (mantan menteri) terlibat.
"Kami berharap kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kab Bogor, yang sudah menjadikan gubernur Riau serta bupati Bogor menjadi narapidana, jangan hanya sampai ditingkatkan Kepala daerah saja yang dihukum," katanya.
Setelah KPK berani menjerat Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP, lembaga ini didesak berani mengusut ZH.
"Jadi, kalau sama Setnov KPK berani, masa sama ZH nggak berani, usut tuntas dong," kata Fikri.
Fikri mengatakan dalam persidangan terdakwa Annas Makmun, hakim sudah menyebut ZH. Dan dalam konferensi pers, kata dia, KPK juga pernah berjanji menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri peran ZH.
"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang. Dan saat itu, ZH sebagai menteri kehutanan melalui SK Nomor 673 Tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30 ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," katanya.
Fikri sejak awal menilai aneh kasus tersebut. ZH, katanya, memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673.
"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh ZH, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," kata Fikri.
"Pada saat itu juga disebutkan ZH berkata "Hud, Tolong dibantu." Dan pada saat itu juga ada keterangan Gulat Medali Emas Manurung, yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang dari PT. Duta Palma yang sudah menghadap Zulkifli Hasan," tambahnya.
Pada saat pertemuan tersebut, ujar Fikri, mereka meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW.
"Pada saat itu, terdakwa memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan Duta Palma (Duta Palma Satu). Tujuannya, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu," kata Fikri.
Dikatakan, setelah mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan Palma Satu, dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Annas untuk memasukkan lokasi yang diminta Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.
"Nah, Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari menteri kehutanan," katanya.
"Kami mendesak KPK untuk segera menangkap Zulkifli Hasan. Harus ditangkap dan diusut, karena ZH secara jelas mempunyai peran sentral melalui keterangan para saksi dan pelaku kasus suap alih fungsi lahan di Riau," kata Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri saat berorasi di depang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fikri menduga ZH (mantan menteri) terlibat.
"Kami berharap kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kab Bogor, yang sudah menjadikan gubernur Riau serta bupati Bogor menjadi narapidana, jangan hanya sampai ditingkatkan Kepala daerah saja yang dihukum," katanya.
Setelah KPK berani menjerat Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP, lembaga ini didesak berani mengusut ZH.
"Jadi, kalau sama Setnov KPK berani, masa sama ZH nggak berani, usut tuntas dong," kata Fikri.
Fikri mengatakan dalam persidangan terdakwa Annas Makmun, hakim sudah menyebut ZH. Dan dalam konferensi pers, kata dia, KPK juga pernah berjanji menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri peran ZH.
"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang. Dan saat itu, ZH sebagai menteri kehutanan melalui SK Nomor 673 Tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30 ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," katanya.
Fikri sejak awal menilai aneh kasus tersebut. ZH, katanya, memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673.
"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh ZH, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," kata Fikri.
"Pada saat itu juga disebutkan ZH berkata "Hud, Tolong dibantu." Dan pada saat itu juga ada keterangan Gulat Medali Emas Manurung, yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang dari PT. Duta Palma yang sudah menghadap Zulkifli Hasan," tambahnya.
Pada saat pertemuan tersebut, ujar Fikri, mereka meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW.
"Pada saat itu, terdakwa memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan Duta Palma (Duta Palma Satu). Tujuannya, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu," kata Fikri.
Dikatakan, setelah mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan Palma Satu, dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Annas untuk memasukkan lokasi yang diminta Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.
"Nah, Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari menteri kehutanan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!