Demonstrasi di depan KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kelompok masyarakat bernama Komite Anti Korupsi Indonesia unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/12/2017). Mereka mendesak komisioner lembaga antirasuah mengusut dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Makmun.
"Kami mendesak KPK untuk segera menangkap Zulkifli Hasan. Harus ditangkap dan diusut, karena ZH secara jelas mempunyai peran sentral melalui keterangan para saksi dan pelaku kasus suap alih fungsi lahan di Riau," kata Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri saat berorasi di depang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fikri menduga ZH (mantan menteri) terlibat.
"Kami berharap kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kab Bogor, yang sudah menjadikan gubernur Riau serta bupati Bogor menjadi narapidana, jangan hanya sampai ditingkatkan Kepala daerah saja yang dihukum," katanya.
Setelah KPK berani menjerat Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP, lembaga ini didesak berani mengusut ZH.
"Jadi, kalau sama Setnov KPK berani, masa sama ZH nggak berani, usut tuntas dong," kata Fikri.
Fikri mengatakan dalam persidangan terdakwa Annas Makmun, hakim sudah menyebut ZH. Dan dalam konferensi pers, kata dia, KPK juga pernah berjanji menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri peran ZH.
"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang. Dan saat itu, ZH sebagai menteri kehutanan melalui SK Nomor 673 Tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30 ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," katanya.
Fikri sejak awal menilai aneh kasus tersebut. ZH, katanya, memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673.
"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh ZH, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," kata Fikri.
"Pada saat itu juga disebutkan ZH berkata "Hud, Tolong dibantu." Dan pada saat itu juga ada keterangan Gulat Medali Emas Manurung, yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang dari PT. Duta Palma yang sudah menghadap Zulkifli Hasan," tambahnya.
Pada saat pertemuan tersebut, ujar Fikri, mereka meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW.
"Pada saat itu, terdakwa memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan Duta Palma (Duta Palma Satu). Tujuannya, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu," kata Fikri.
Dikatakan, setelah mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan Palma Satu, dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Annas untuk memasukkan lokasi yang diminta Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.
"Nah, Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari menteri kehutanan," katanya.
"Kami mendesak KPK untuk segera menangkap Zulkifli Hasan. Harus ditangkap dan diusut, karena ZH secara jelas mempunyai peran sentral melalui keterangan para saksi dan pelaku kasus suap alih fungsi lahan di Riau," kata Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri saat berorasi di depang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fikri menduga ZH (mantan menteri) terlibat.
"Kami berharap kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kab Bogor, yang sudah menjadikan gubernur Riau serta bupati Bogor menjadi narapidana, jangan hanya sampai ditingkatkan Kepala daerah saja yang dihukum," katanya.
Setelah KPK berani menjerat Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP, lembaga ini didesak berani mengusut ZH.
"Jadi, kalau sama Setnov KPK berani, masa sama ZH nggak berani, usut tuntas dong," kata Fikri.
Fikri mengatakan dalam persidangan terdakwa Annas Makmun, hakim sudah menyebut ZH. Dan dalam konferensi pers, kata dia, KPK juga pernah berjanji menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri peran ZH.
"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang. Dan saat itu, ZH sebagai menteri kehutanan melalui SK Nomor 673 Tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30 ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," katanya.
Fikri sejak awal menilai aneh kasus tersebut. ZH, katanya, memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673.
"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh ZH, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," kata Fikri.
"Pada saat itu juga disebutkan ZH berkata "Hud, Tolong dibantu." Dan pada saat itu juga ada keterangan Gulat Medali Emas Manurung, yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang dari PT. Duta Palma yang sudah menghadap Zulkifli Hasan," tambahnya.
Pada saat pertemuan tersebut, ujar Fikri, mereka meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW.
"Pada saat itu, terdakwa memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan Duta Palma (Duta Palma Satu). Tujuannya, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu," kata Fikri.
Dikatakan, setelah mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan Palma Satu, dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Annas untuk memasukkan lokasi yang diminta Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.
"Nah, Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari menteri kehutanan," katanya.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Profil Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU: Adik Jusuf Kalla, Pionir Bioskop Digital-Mobil Listrik
-
Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar
-
Bukan Pesanan Istana! Menteri Hukum Sebut Islah PPP Murni Inisiatif Internal
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik