Demonstrasi di depan KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kelompok masyarakat bernama Komite Anti Korupsi Indonesia unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/12/2017). Mereka mendesak komisioner lembaga antirasuah mengusut dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Makmun.
"Kami mendesak KPK untuk segera menangkap Zulkifli Hasan. Harus ditangkap dan diusut, karena ZH secara jelas mempunyai peran sentral melalui keterangan para saksi dan pelaku kasus suap alih fungsi lahan di Riau," kata Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri saat berorasi di depang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fikri menduga ZH (mantan menteri) terlibat.
"Kami berharap kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kab Bogor, yang sudah menjadikan gubernur Riau serta bupati Bogor menjadi narapidana, jangan hanya sampai ditingkatkan Kepala daerah saja yang dihukum," katanya.
Setelah KPK berani menjerat Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP, lembaga ini didesak berani mengusut ZH.
"Jadi, kalau sama Setnov KPK berani, masa sama ZH nggak berani, usut tuntas dong," kata Fikri.
Fikri mengatakan dalam persidangan terdakwa Annas Makmun, hakim sudah menyebut ZH. Dan dalam konferensi pers, kata dia, KPK juga pernah berjanji menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri peran ZH.
"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang. Dan saat itu, ZH sebagai menteri kehutanan melalui SK Nomor 673 Tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30 ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," katanya.
Fikri sejak awal menilai aneh kasus tersebut. ZH, katanya, memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673.
"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh ZH, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," kata Fikri.
"Pada saat itu juga disebutkan ZH berkata "Hud, Tolong dibantu." Dan pada saat itu juga ada keterangan Gulat Medali Emas Manurung, yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang dari PT. Duta Palma yang sudah menghadap Zulkifli Hasan," tambahnya.
Pada saat pertemuan tersebut, ujar Fikri, mereka meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW.
"Pada saat itu, terdakwa memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan Duta Palma (Duta Palma Satu). Tujuannya, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu," kata Fikri.
Dikatakan, setelah mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan Palma Satu, dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Annas untuk memasukkan lokasi yang diminta Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.
"Nah, Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari menteri kehutanan," katanya.
"Kami mendesak KPK untuk segera menangkap Zulkifli Hasan. Harus ditangkap dan diusut, karena ZH secara jelas mempunyai peran sentral melalui keterangan para saksi dan pelaku kasus suap alih fungsi lahan di Riau," kata Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri saat berorasi di depang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Fikri menduga ZH (mantan menteri) terlibat.
"Kami berharap kasus alih lahan di Provinsi Riau serta di Kab Bogor, yang sudah menjadikan gubernur Riau serta bupati Bogor menjadi narapidana, jangan hanya sampai ditingkatkan Kepala daerah saja yang dihukum," katanya.
Setelah KPK berani menjerat Setya Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP, lembaga ini didesak berani mengusut ZH.
"Jadi, kalau sama Setnov KPK berani, masa sama ZH nggak berani, usut tuntas dong," kata Fikri.
Fikri mengatakan dalam persidangan terdakwa Annas Makmun, hakim sudah menyebut ZH. Dan dalam konferensi pers, kata dia, KPK juga pernah berjanji menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan menelusuri peran ZH.
"Hampir semua kasus korupsi alih fungsi lahan berawal dari keputusan menteri yang berwenang. Dan saat itu, ZH sebagai menteri kehutanan melalui SK Nomor 673 Tahun 2014 menyetujui alih lahan sebesar 30 ribu hektar yang berujung pada suap kepada Gubernur Annas Makmun," katanya.
Fikri sejak awal menilai aneh kasus tersebut. ZH, katanya, memberikan waktu dua minggu untuk merevisi surat keputusan Menteri Kehutanan 673.
"Dalam keterangan saksi Masyhud yang tertulis jelas pada putusan 35.Pid.Sus-TPK-2015, dirinya menyebutkan setelah saksi dipanggil oleh ZH, diminta untuk menemui Surya Darmadi diruang sebelah Zulkifli Hasan dan diminta untuk mengakomodir lahan dari Surya Darmadi (PT Duta Palma)," kata Fikri.
"Pada saat itu juga disebutkan ZH berkata "Hud, Tolong dibantu." Dan pada saat itu juga ada keterangan Gulat Medali Emas Manurung, yang menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada orang dari PT. Duta Palma yang sudah menghadap Zulkifli Hasan," tambahnya.
Pada saat pertemuan tersebut, ujar Fikri, mereka meminta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW.
"Pada saat itu, terdakwa memberikan perintah kepada Cecep Iskandar untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan Duta Palma (Duta Palma Satu). Tujuannya, agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu," kata Fikri.
Dikatakan, setelah mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Annas saat itu memerintahkan Cecep Iskandar untuk memasukkan permohonan Palma Satu, dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Annas untuk memasukkan lokasi yang diminta Palma satu, saat itu Cecep Iskandar pun pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan perusahaan tersebut.
"Nah, Masyhud yang merupakan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Kementrian Kehutanan, secara jelas mendapat arahan langsung dari menteri kehutanan," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah