Suara.com - Penataan kawasan Pasar Tanah Abang di Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan disisi jalan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Terkait penilaian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, konsep penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan pemerintahannya sudah sesuai aturan.
"Semuanya kami jalankan sesuai dengan aturan. Kami juga sudah mereview semua aturan," kata Anies usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Jihad, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).
Anies mengatakan, setelah meninjau langsung penataan pada, Jumat (22/12/2017), menurutnya PKL juga butuh untuk bertahan hidup di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, maupun memberikan manfaat bagi orang banyak.
"Kami akan jelas berpihak pada mereka yang juga ingin mendapatkan kesempatan hidup, kesempatan untuk merasakan peredaran kegiatan ekonomi di wilayah Tanah Abang," ujar Anies.
"Jadi kami akan tata semuanya. Kami akan lakukan review dan kami akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya," Anies menambahkan.
Anies juga memastikan, konsep penataan yang membiarkan PKL berjualan di sisi Jalan Jati Baru, tak akan menghambat para pejalan kaki yang menggunakan trotoar, dimana PKL sebelumnya memakai trotoar untuk berjualan.
"Kami semuanya nanti akan kami review dan kami pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan," ujar Anies.
Baca Juga: Warga Mengeluh Kebijakan PKL Jualan di Jalanan, Ini Respon Anies
Berita Terkait
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan