Suara.com - Penataan kawasan Pasar Tanah Abang di Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan disisi jalan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Terkait penilaian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, konsep penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan pemerintahannya sudah sesuai aturan.
"Semuanya kami jalankan sesuai dengan aturan. Kami juga sudah mereview semua aturan," kata Anies usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Jihad, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).
Anies mengatakan, setelah meninjau langsung penataan pada, Jumat (22/12/2017), menurutnya PKL juga butuh untuk bertahan hidup di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, maupun memberikan manfaat bagi orang banyak.
"Kami akan jelas berpihak pada mereka yang juga ingin mendapatkan kesempatan hidup, kesempatan untuk merasakan peredaran kegiatan ekonomi di wilayah Tanah Abang," ujar Anies.
"Jadi kami akan tata semuanya. Kami akan lakukan review dan kami akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya," Anies menambahkan.
Anies juga memastikan, konsep penataan yang membiarkan PKL berjualan di sisi Jalan Jati Baru, tak akan menghambat para pejalan kaki yang menggunakan trotoar, dimana PKL sebelumnya memakai trotoar untuk berjualan.
"Kami semuanya nanti akan kami review dan kami pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan," ujar Anies.
Baca Juga: Warga Mengeluh Kebijakan PKL Jualan di Jalanan, Ini Respon Anies
Berita Terkait
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara