Suara.com - Penataan kawasan Pasar Tanah Abang di Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan disisi jalan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Terkait penilaian ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, konsep penataan Pasar Tanah Abang yang dilakukan pemerintahannya sudah sesuai aturan.
"Semuanya kami jalankan sesuai dengan aturan. Kami juga sudah mereview semua aturan," kata Anies usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Jihad, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).
Anies mengatakan, setelah meninjau langsung penataan pada, Jumat (22/12/2017), menurutnya PKL juga butuh untuk bertahan hidup di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, maupun memberikan manfaat bagi orang banyak.
"Kami akan jelas berpihak pada mereka yang juga ingin mendapatkan kesempatan hidup, kesempatan untuk merasakan peredaran kegiatan ekonomi di wilayah Tanah Abang," ujar Anies.
"Jadi kami akan tata semuanya. Kami akan lakukan review dan kami akan pastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat bagi semuanya," Anies menambahkan.
Anies juga memastikan, konsep penataan yang membiarkan PKL berjualan di sisi Jalan Jati Baru, tak akan menghambat para pejalan kaki yang menggunakan trotoar, dimana PKL sebelumnya memakai trotoar untuk berjualan.
"Kami semuanya nanti akan kami review dan kami pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan," ujar Anies.
Baca Juga: Warga Mengeluh Kebijakan PKL Jualan di Jalanan, Ini Respon Anies
Berita Terkait
-
APKLI-P Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, Ali Mahsun: Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas
-
Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif
-
Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak
-
Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!
-
PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur
-
Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya
-
Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat
-
Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo
-
Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG