Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil penelitian perbaikan verifikasi administrasi partai politik gelombang kedua, pada Minggu (24/12/2017) sore. Dalam pengumuman itu, KPU meloloskan dua dari sembilan partai politik sebagai akibat dari pemenangan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kedua partai politik yang menyusul ke tahap verifikasi faktual tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Berdasarkan penelitian akhir terhadap dokumen persyaratan yang diserahkan oleh sembilan parpol, KPU menyimpulkan ada dua yang memenuhi syarat secara administratif dan dilanjutkan ke verifikasi faktual," kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam keterangan yang diterima di Yogyakarta, Minggu (24/12).
Diketahui, sembilan parpol tersebut bisa kembali ke tahap verifikasi administrasi bakal calon peserta Pemilu 2019 karena berhasil memenangkan gugatan perkara di Bawaslu. Awalnya, kesembilan partai tersebut gagal mendaftar ke KPU karena dokumen persyaratan pendaftarannya tidak lengkap.
Sembilan partai tersebut kemudian melaporkan komisioner KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Kesembilan parpol tersebut adalah PKPI, PBB, Partai Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA.
Sementara itu dijelaskan, terhadap tujuh partai yang tidak lolos verifikasi administrasi dan merasa tidak terima dengan keputusan KPU, mereka dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu, terhitung tiga hari kerja sejak keputusan KPU," kata anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.
Artinya, apabila ketujuh partai tersebut keberatan, maka mereka masih memiliki waktu untuk melapor ke Bawaslu hingga Rabu (29/12).
Dengan demikian, total partai politik yang berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual sejauh ini adalah 14 partai. Ini di luar Partai Berkarya yang baru saja sehari sebelumnya diloloskan pula oleh Bawaslu yang menganulir putusan KPU sebelumnya yang tak meloloskan mereka.
Pemberlakuan verifikasi faktual akan berbeda bagi partai peserta Pemilu sebelumnya dan partai baru.
"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah. Sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Untuk 10 partai lama, verifikasi faktual akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan 17 kabupaten/kota baru di Sulawesi Tenggara. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar