Suara.com - Sebanyak 9.333 narapidana dan anak pidana di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2017 yang diberikan pada, Senin(25/12).
"Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun, dikutip dari Antara.
Data Kemenkumham per 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia sebanyak 227.446 orang yang 15.748 orang diantaranya beragama Kristen.
Sementara narapidana beragama Kristen yang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 9.333 orang berdasarkan pertimbangan administratif, substantif, dan jenis tindak pidananya.
"Kalau koruptor, dia harus jadi justice colaborator dulu," kata Ma'mun.
Jumlah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Data Kemenkumham menyebutkan untuk Remisi Khusus I, yang diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian, sebanyak 2.338 orang mendapat remisi 15 hari, 5.895 orang mendapat remisi satu bulan, 745 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat remisi dua bulan.
Sementara Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 102 orang mendapat remisi satu bulan, dan 12 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Remisi khusus diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan sampai satu tahun. Remisi satu bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana satu sampai tiga tahun.
Baca Juga: Ramalan Baba Vanga di 2018, Cina Jadi 'Kekuatan Super' Salip AS
Sementara, remisi satu bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani empat sampai lima tahun, dan remisi dua bulan diberikan jika masa pidana di atas enam tahun dan seterusnya.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun salah satu yang mendapat remisi 15 hari adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dia berkelakuan baik dan menjalani hukuman 6 bulan. Jadi berhak dapat remisi. Karena kan yang bersangkutan (Ahok) juga beragama Nasrani," ujar Kasubag Humas Ditjen Pas Ade kusmanto di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dirinya dianggap menodai agama.
Kasus tersebut berawal saat Ahok menyampaikan pidato di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu yang mengutip Surah Al Maidah ayat 51 yang termaktub dalam Al-Quran.
Berita Terkait
-
Aku Punya Kendala Allah Punya Kendali: Sebuah Obat untuk Hati yang Lelah
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
91 Persen Koruptor Didominasi Laki-Laki, Benarkah Perempuan Lebih Antikorupsi?
-
'Nggak Habis Pikir Aku!' Prabowo Heran Lihat Orang Pintar Justru Pintar Maling
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'