Suara.com - Sebanyak 9.333 narapidana dan anak pidana di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2017 yang diberikan pada, Senin(25/12).
"Ada 9.333 narapidana yang dapat remisi, 175 langsung bebas," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ma'mun, dikutip dari Antara.
Data Kemenkumham per 18 Desember 2017, jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia sebanyak 227.446 orang yang 15.748 orang diantaranya beragama Kristen.
Sementara narapidana beragama Kristen yang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 9.333 orang berdasarkan pertimbangan administratif, substantif, dan jenis tindak pidananya.
"Kalau koruptor, dia harus jadi justice colaborator dulu," kata Ma'mun.
Jumlah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana berbeda-beda berdasarkan masa pidana yang sudah dijalani mulai 15 hari hingga paling banyak dua bulan.
Data Kemenkumham menyebutkan untuk Remisi Khusus I, yang diberikan dan mengurangi masa tahanan sebagian, sebanyak 2.338 orang mendapat remisi 15 hari, 5.895 orang mendapat remisi satu bulan, 745 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 180 orang mendapat remisi dua bulan.
Sementara Remisi Khusus II yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas sebanyak 61 orang mendapat remisi 15 hari, 102 orang mendapat remisi satu bulan, dan 12 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Remisi khusus diberikan sebanyak 15 hari pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan sampai satu tahun. Remisi satu bulan diberikan pada narapidana yang sudah menjalani masa pidana satu sampai tiga tahun.
Baca Juga: Ramalan Baba Vanga di 2018, Cina Jadi 'Kekuatan Super' Salip AS
Sementara, remisi satu bulan 15 hari diberikan jika masa pidana sudah dijalani empat sampai lima tahun, dan remisi dua bulan diberikan jika masa pidana di atas enam tahun dan seterusnya.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun salah satu yang mendapat remisi 15 hari adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Dia berkelakuan baik dan menjalani hukuman 6 bulan. Jadi berhak dapat remisi. Karena kan yang bersangkutan (Ahok) juga beragama Nasrani," ujar Kasubag Humas Ditjen Pas Ade kusmanto di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Untuk diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dirinya dianggap menodai agama.
Kasus tersebut berawal saat Ahok menyampaikan pidato di hadapan masyarakat Kepulauan Seribu yang mengutip Surah Al Maidah ayat 51 yang termaktub dalam Al-Quran.
Berita Terkait
-
Kejagung Matikan Paspor Riza Chalid Meski Red Notice Belum Terbit
-
Belum Tertangkap, Kejagung Pakai Strategi 'Miskinkan' Buronan Kakap Riza Chalid
-
Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Sitaan Kasus CPO, Komisi III Dorong Kejagung Buru Aset Koruptor Lain
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras: Menteri 'Nakal' Tiga Kali, Akan Di-Reshuffle
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan