Suara.com - Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia tengah mempersiapkan ibadah Natal atau perjamuan kudus yang akan dilaksanakan di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (25/12/2017).
Jemaat dari kedua gereja melaksanakan ibadah di salah satu pintu masuk Monumen Nasional lantaran gereja mereka ditutup sejak 2012 lalu.
Perjamuan kudus akan dimulai pukul 13.00 WIB. Rencananya, ibadah akan diikuti sekitar 200 jemaat.
Panitia acara Renata Anggraeni mengatakan ibadah hari ini -- di seberang kantor kepresidenan -- merupakan yang ke 169.
"Ini ibadah yang ke 169 kali kami lakukan disini. Biasanya jemaat yang hadir sampai 200 orang. Tapi ini akan lebih. Karena ini ibadah Natal. Pasti jemaat akan bertambah, melebihi 200 orang," kata Renata.
Ia juga menyampaikan akan ada 18 pendeta yang akan memimpin ibadah, salah satunya, Pendeta Ronaldo Gogo Simatupang.
Pagi tadi, juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bona Sigalingging, menjelaskan latar belakang masalah terjadi.
"Akibat pelarangan ibadah di gereja masing-masing yang sah selama bertahun-tahun, maka GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia masih harus kembali beribadah Natal di seberang Istana Merdeka. Penyegelan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Bekasi yang memiliki izin resmi masih dilakukan Pemkot Bogor dan Pemkab Bekasi akibat tekanan kelompok intoleran. Namun begitu, pemerintah pusat belum menindak pembangkangan hukum yang dilakukan kedua pemda selama bertahun-tahun. Jemaat kedua gereja yang sah masih menanti Presiden Jokowi membuka dua gereja yang sah sebagai bagian penegakan Konstitusi dan hukum RI," katanya.
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.
Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gereja. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. [Lili Handayani]
Berita Terkait
-
Pemerintah Siapkan 'Kado' Nataru, Stimulus Ekonomi ke-3 Siap Guyur Tiket Murah hingga PPN
-
Rumah Jokowi di Solo Jadi Destinasi Wisata Dadakan saat Nataru!
-
Monas Tetap Jadi Pilihan Wisata Libur Nataru 2024
-
Istirahat Nyaman di Serambi MyPertamina, Fasilitas Lengkap untuk Keluarga Selama Perjalanan Jauh
-
Magis Natal di Kampung Tugu: Tradisi Unik Portugis Bertahan di Tengah Modernitas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan