Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, hadir menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017), terkait perkara suap pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. [Suara.com/Oke Atmaja]
Sejak 13 Desember 2017 hingga enam bulan ke depan, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama enam bulan ke depan terhitung 13 Desember 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/12/2017).
Pencekalan terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut senilai Rp220 miliar. Kasus ini sudah menjerat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla, Nofel Hasan. Berkas perkara serta status tersangka Nofel sudah naik tahap penuntutan.
Pada Juni 2017, Imigrasi sudah pernah mencekal Fayakhun untuk kepentingan penyidikan dalam kasus suap satelit. Dulu dia dicekal terkait penanganan kasus empat tersangka -- sekarang sudah divonis pengadilan tipikor -- kali ini untuk kepentingan penuntutan perkara Nofel.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Fayakhun sebagai saksi untuk Nofel.
"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fayakhun selama enam bulan ke depan terhitung 13 Desember 2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/12/2017).
Pencekalan terkait penanganan perkara dugaan suap pengadaan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut senilai Rp220 miliar. Kasus ini sudah menjerat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla, Nofel Hasan. Berkas perkara serta status tersangka Nofel sudah naik tahap penuntutan.
Pada Juni 2017, Imigrasi sudah pernah mencekal Fayakhun untuk kepentingan penyidikan dalam kasus suap satelit. Dulu dia dicekal terkait penanganan kasus empat tersangka -- sekarang sudah divonis pengadilan tipikor -- kali ini untuk kepentingan penuntutan perkara Nofel.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Fayakhun sebagai saksi untuk Nofel.
Nofel ditetapkan menjadi tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring pada Rabu (12/4/ 2017). Dalam dakwaan Direktur PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima 104.500 dollar Singapura atau sekitar Rp989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus. Keempatnya sudah divonis.
Fahmi divonis dua tahun delapan bulan, sedangkan Hardy dan Adami masing-masing 1,5 tahun. Sementara itu, Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja divonis empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun satu tersangka lain adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo yang diusut oleh polisi militer.
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT. Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus. Keempatnya sudah divonis.
Fahmi divonis dua tahun delapan bulan, sedangkan Hardy dan Adami masing-masing 1,5 tahun. Sementara itu, Eko Susilo Hadi, mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja divonis empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun satu tersangka lain adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo yang diusut oleh polisi militer.
Komentar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran