Suara.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru tidak parkir sembarangan. Sebab, pihaknya tak segan untuk melakukan tilang.
"Polresta Bogor melaksanakan operasi penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas saat perayaan malam tahun baru," kata Ulung, di Bogor, Jumat (29/12/2017).
Lebih lanjut kata Ulung, seperti dikutip Antara, pada malam tahun baru masyarakat dilarang memarkirkan kendaraannya di badan jalan atau di atas aspal jalan seputaran Tugu Kujang dan Lawang Salapan.
"Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kami angkut ataud digebok dan diderek," katanya.
Sepanjang malam tahun baru Polresta Bogor Kota tidak melakukan pengalihan dan penutupan arus lalu lintas di seputar Tugu Kujang. Maka dari itu warga yang ingin merayakan malam tahun baru tidak boleh memarkirkan kendaraan seputaran Kujang dan Lawang Salapan yakni Jl Pajajaran, dan Jl Oto Iskandar Dinata.
Selain di Tugu Kujang, larangan parkir juga berlaku di badan jalan atau aspal jalan seputar Lapangan Sempur yakni di Jl Jalak Harupat, Jl Salak, Jl Halimun dan Taman Kencana.
"Rekayasa lalu lintas diberlakukan normal, tidak ada pengalihan arus maupun penutupan jalan selama malam tahun baru," katanya.
Khusus di Lapangan Sempur, kendaraan roda empat atau lebih dilarang masuk ke kawasan Sempur mulai pukul 16.00 WIB, kecuali untuk warga setempat.
Kapolresta Bogor juga mengimbau para orangtua agar tidak membiarkan putra-putrinya mengikuti perayaan malam tahun baru dengan konvoi, arak-arakan, dan kegiatan negatif lainnya.
Baca Juga: Seminggu Penataan Tanah Abang, Kemacetan Diklaim Berkurang
"Polresta Bogor akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas pada malam pergantian tahun baru baik itu tawuran, mabuk-mabukan, balap liar, membawa senjata tajam dan tindakan kriminal lainnya," kata Ulung.
Langkah ini sesuai dengan instruksi dari Dirlantas Polda Jawa Barat yang mengimbau masyarakat agar pada malam pergantian tahun baru sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Para orangtua diimbau agar memperhatikan anak-anaknya berumur di bawah 17 tahun agar tidak keluar rumah pada malam pergantian tahun.
Polda Jabar juga menegaskan apabila ada pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian akan tetap melakukan penindakan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional