Suara.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru tidak parkir sembarangan. Sebab, pihaknya tak segan untuk melakukan tilang.
"Polresta Bogor melaksanakan operasi penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas saat perayaan malam tahun baru," kata Ulung, di Bogor, Jumat (29/12/2017).
Lebih lanjut kata Ulung, seperti dikutip Antara, pada malam tahun baru masyarakat dilarang memarkirkan kendaraannya di badan jalan atau di atas aspal jalan seputaran Tugu Kujang dan Lawang Salapan.
"Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kami angkut ataud digebok dan diderek," katanya.
Sepanjang malam tahun baru Polresta Bogor Kota tidak melakukan pengalihan dan penutupan arus lalu lintas di seputar Tugu Kujang. Maka dari itu warga yang ingin merayakan malam tahun baru tidak boleh memarkirkan kendaraan seputaran Kujang dan Lawang Salapan yakni Jl Pajajaran, dan Jl Oto Iskandar Dinata.
Selain di Tugu Kujang, larangan parkir juga berlaku di badan jalan atau aspal jalan seputar Lapangan Sempur yakni di Jl Jalak Harupat, Jl Salak, Jl Halimun dan Taman Kencana.
"Rekayasa lalu lintas diberlakukan normal, tidak ada pengalihan arus maupun penutupan jalan selama malam tahun baru," katanya.
Khusus di Lapangan Sempur, kendaraan roda empat atau lebih dilarang masuk ke kawasan Sempur mulai pukul 16.00 WIB, kecuali untuk warga setempat.
Kapolresta Bogor juga mengimbau para orangtua agar tidak membiarkan putra-putrinya mengikuti perayaan malam tahun baru dengan konvoi, arak-arakan, dan kegiatan negatif lainnya.
Baca Juga: Seminggu Penataan Tanah Abang, Kemacetan Diklaim Berkurang
"Polresta Bogor akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas pada malam pergantian tahun baru baik itu tawuran, mabuk-mabukan, balap liar, membawa senjata tajam dan tindakan kriminal lainnya," kata Ulung.
Langkah ini sesuai dengan instruksi dari Dirlantas Polda Jawa Barat yang mengimbau masyarakat agar pada malam pergantian tahun baru sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Para orangtua diimbau agar memperhatikan anak-anaknya berumur di bawah 17 tahun agar tidak keluar rumah pada malam pergantian tahun.
Polda Jabar juga menegaskan apabila ada pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian akan tetap melakukan penindakan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Persib Bandung Tak Main-main di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Siapkan Taktik Kejutan
-
Ulasan Novel Burung-Burung Berkisah: Keindahan Alam dalam Sastra Klasik
-
Daftar Negara yang Bisa QRIS Cross-Border BRImo
-
Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka
-
Ulasan Anggur Kemurkaan: Kisah Tragis Keluarga Joad di Tengah Krisis Amerika
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Donald Trump Restui Arab Saudi Kembangkan Nuklir
-
Sinopsis 72 Hours, Film Komedi tentang Pesta Bujangan Berujung Kekacauan