Suara.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru tidak parkir sembarangan. Sebab, pihaknya tak segan untuk melakukan tilang.
"Polresta Bogor melaksanakan operasi penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas saat perayaan malam tahun baru," kata Ulung, di Bogor, Jumat (29/12/2017).
Lebih lanjut kata Ulung, seperti dikutip Antara, pada malam tahun baru masyarakat dilarang memarkirkan kendaraannya di badan jalan atau di atas aspal jalan seputaran Tugu Kujang dan Lawang Salapan.
"Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kami angkut ataud digebok dan diderek," katanya.
Sepanjang malam tahun baru Polresta Bogor Kota tidak melakukan pengalihan dan penutupan arus lalu lintas di seputar Tugu Kujang. Maka dari itu warga yang ingin merayakan malam tahun baru tidak boleh memarkirkan kendaraan seputaran Kujang dan Lawang Salapan yakni Jl Pajajaran, dan Jl Oto Iskandar Dinata.
Selain di Tugu Kujang, larangan parkir juga berlaku di badan jalan atau aspal jalan seputar Lapangan Sempur yakni di Jl Jalak Harupat, Jl Salak, Jl Halimun dan Taman Kencana.
"Rekayasa lalu lintas diberlakukan normal, tidak ada pengalihan arus maupun penutupan jalan selama malam tahun baru," katanya.
Khusus di Lapangan Sempur, kendaraan roda empat atau lebih dilarang masuk ke kawasan Sempur mulai pukul 16.00 WIB, kecuali untuk warga setempat.
Kapolresta Bogor juga mengimbau para orangtua agar tidak membiarkan putra-putrinya mengikuti perayaan malam tahun baru dengan konvoi, arak-arakan, dan kegiatan negatif lainnya.
Baca Juga: Seminggu Penataan Tanah Abang, Kemacetan Diklaim Berkurang
"Polresta Bogor akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas pada malam pergantian tahun baru baik itu tawuran, mabuk-mabukan, balap liar, membawa senjata tajam dan tindakan kriminal lainnya," kata Ulung.
Langkah ini sesuai dengan instruksi dari Dirlantas Polda Jawa Barat yang mengimbau masyarakat agar pada malam pergantian tahun baru sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Para orangtua diimbau agar memperhatikan anak-anaknya berumur di bawah 17 tahun agar tidak keluar rumah pada malam pergantian tahun.
Polda Jabar juga menegaskan apabila ada pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian akan tetap melakukan penindakan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Terkini
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat