Suara.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengimbau warga yang akan merayakan malam pergantian tahun baru tidak parkir sembarangan. Sebab, pihaknya tak segan untuk melakukan tilang.
"Polresta Bogor melaksanakan operasi penertiban terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas saat perayaan malam tahun baru," kata Ulung, di Bogor, Jumat (29/12/2017).
Lebih lanjut kata Ulung, seperti dikutip Antara, pada malam tahun baru masyarakat dilarang memarkirkan kendaraannya di badan jalan atau di atas aspal jalan seputaran Tugu Kujang dan Lawang Salapan.
"Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan kami angkut ataud digebok dan diderek," katanya.
Sepanjang malam tahun baru Polresta Bogor Kota tidak melakukan pengalihan dan penutupan arus lalu lintas di seputar Tugu Kujang. Maka dari itu warga yang ingin merayakan malam tahun baru tidak boleh memarkirkan kendaraan seputaran Kujang dan Lawang Salapan yakni Jl Pajajaran, dan Jl Oto Iskandar Dinata.
Selain di Tugu Kujang, larangan parkir juga berlaku di badan jalan atau aspal jalan seputar Lapangan Sempur yakni di Jl Jalak Harupat, Jl Salak, Jl Halimun dan Taman Kencana.
"Rekayasa lalu lintas diberlakukan normal, tidak ada pengalihan arus maupun penutupan jalan selama malam tahun baru," katanya.
Khusus di Lapangan Sempur, kendaraan roda empat atau lebih dilarang masuk ke kawasan Sempur mulai pukul 16.00 WIB, kecuali untuk warga setempat.
Kapolresta Bogor juga mengimbau para orangtua agar tidak membiarkan putra-putrinya mengikuti perayaan malam tahun baru dengan konvoi, arak-arakan, dan kegiatan negatif lainnya.
Baca Juga: Seminggu Penataan Tanah Abang, Kemacetan Diklaim Berkurang
"Polresta Bogor akan menindak tegas segala bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas pada malam pergantian tahun baru baik itu tawuran, mabuk-mabukan, balap liar, membawa senjata tajam dan tindakan kriminal lainnya," kata Ulung.
Langkah ini sesuai dengan instruksi dari Dirlantas Polda Jawa Barat yang mengimbau masyarakat agar pada malam pergantian tahun baru sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Para orangtua diimbau agar memperhatikan anak-anaknya berumur di bawah 17 tahun agar tidak keluar rumah pada malam pergantian tahun.
Polda Jabar juga menegaskan apabila ada pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian akan tetap melakukan penindakan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026