Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan institusinya telah memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 44 anggotanya pada tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Idham dalam jumpa pers Akhir Tahun 2017 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/12/2017)
"Di bidang pembinaan tahun ini, Polda Metro Jaya memecat anggotanya PDTH dengan tidak hormat itu sejumlah 44 orang," ujar Idham.
Ditambahkan Idham, 44 personil aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran mulai dari melanggar disiplin, tindak pidana pencurian, pembunuhan, hingga narkoba.
"Terdiri dari berbagai kasus. Ada yang indisipliner, bahkan ada yang pidana pidana juga, ada yang melakukan pencurian pembunuhan maupun pengguna narkoba itu yang secara global ini saya sampaikan," ucap dia.
Jumlah anggota Polda Metro Jaya yang diberikan hukuman pemberhentian tidak hormat di tahun 2017 naik di bandingkan tahun lalu. Seperti Diketahui, pada 2016 hanya 29 anggota yang diberhentikan.
"Tahun ini kita naik sebanyak 15 orang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan