Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan institusinya telah memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 44 anggotanya pada tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Idham dalam jumpa pers Akhir Tahun 2017 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/12/2017)
"Di bidang pembinaan tahun ini, Polda Metro Jaya memecat anggotanya PDTH dengan tidak hormat itu sejumlah 44 orang," ujar Idham.
Ditambahkan Idham, 44 personil aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran mulai dari melanggar disiplin, tindak pidana pencurian, pembunuhan, hingga narkoba.
"Terdiri dari berbagai kasus. Ada yang indisipliner, bahkan ada yang pidana pidana juga, ada yang melakukan pencurian pembunuhan maupun pengguna narkoba itu yang secara global ini saya sampaikan," ucap dia.
Jumlah anggota Polda Metro Jaya yang diberikan hukuman pemberhentian tidak hormat di tahun 2017 naik di bandingkan tahun lalu. Seperti Diketahui, pada 2016 hanya 29 anggota yang diberhentikan.
"Tahun ini kita naik sebanyak 15 orang," tandasnya.
Berita Terkait
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium