Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak eksepsi terdakwa Setya Novanto dan memerintah jaksa KPK melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (4/1/2018).
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Hakim menolak eksepsi Novanto karena surat dakwaan KPK dinilai sudah memenuhi syarat. Hakim juga menilai eksepsi Novanto sudah memasuki wilayah pokok perkara.
Novanto didakwa bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Novanto dinilai mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Menurut dakwaan, dengan menggunakan kewenangan sebagai ketua Fraksi Partai Golkar pada waktu itu, Novanto menerima imbalan sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 dari Johannes Marliem.
Novanto menerima putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
"Terimakasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," katanya.
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Hakim menolak eksepsi Novanto karena surat dakwaan KPK dinilai sudah memenuhi syarat. Hakim juga menilai eksepsi Novanto sudah memasuki wilayah pokok perkara.
Novanto didakwa bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Novanto dinilai mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Menurut dakwaan, dengan menggunakan kewenangan sebagai ketua Fraksi Partai Golkar pada waktu itu, Novanto menerima imbalan sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 dari Johannes Marliem.
Novanto menerima putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
"Terimakasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026