Tahanan KPK Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak eksepsi terdakwa Setya Novanto dan memerintah jaksa KPK melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (4/1/2018).
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Hakim menolak eksepsi Novanto karena surat dakwaan KPK dinilai sudah memenuhi syarat. Hakim juga menilai eksepsi Novanto sudah memasuki wilayah pokok perkara.
Novanto didakwa bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Novanto dinilai mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Menurut dakwaan, dengan menggunakan kewenangan sebagai ketua Fraksi Partai Golkar pada waktu itu, Novanto menerima imbalan sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 dari Johannes Marliem.
Novanto menerima putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
"Terimakasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," katanya.
"KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Hakim menolak eksepsi Novanto karena surat dakwaan KPK dinilai sudah memenuhi syarat. Hakim juga menilai eksepsi Novanto sudah memasuki wilayah pokok perkara.
Novanto didakwa bersama-sama melakukan korupsi proyek e-KTP. Dia dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Novanto dinilai mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Menurut dakwaan, dengan menggunakan kewenangan sebagai ketua Fraksi Partai Golkar pada waktu itu, Novanto menerima imbalan sebesar 7,3 juta dollar AS dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 dari Johannes Marliem.
Novanto menerima putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
"Terimakasih yang mulia ketua majelis hakim Yanto, jaksa, dan para penasihat. Saya sangat menghormati putusan ini, dan saya akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai