News / Nasional
Jum'at, 05 Januari 2018 | 10:46 WIB
Djarot Saiful Hidayat [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Baca 10 detik

Djarot diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta pada Mei 2017, setelah Ahok non aktif karena kasus penistaan agama yang membelitnya.

Ketika Ahok dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djarot, kemudian diangkat menjadi gubernur DKI Jakarta definitif, pada Juni 2017.

Load More