Suara.com - Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai tak ada peraturan hukum apa pun yang dilanggar Presiden Joko Widodo seandainya tetap mempertahankan Airlangga Hartarto dalam kabinetnya.
Posisi Airlangga dalam kabinet kerja Jokowi kekinian menjadi polemik. Sebabnya, ia sudah ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Sementara Jokowi pada masa awal jabatannya menentang menteri-menterinya rangkap jabatan.
"Secara yuridis formal, tidak ada ketentuan menteri dilarang juga menjabat pemimpin partai. Tak ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur hal itu,” kata Suparji dalam diskusi bertemakan "Perlukah Airlangga Mundur" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).
Menurut Suparji, seseorang yang rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus pemimpin partai merupakan kewajaran dalam politik.
"Ketua partai maupun menteri itu adalah jabatan politik, jadi tak bisa dipisahkan jabatan yang tidak bisa dipisahkan dan disebut rangkap jabatan,” jelasnya.
Meski tak melanggar hukum, Supaji menilai persoalan rangkap jabatan Airlangga bisa juga dikaji dari aspek etiket politik. Terutama saat Airlangga nantinya membuat kebijakan sebagai menteri dan ketua partai.
"Ini kembali kepada etika politik, siapa yang perlu di kedepankan. Mestinya jika presiden telah merestui, berarti ada izin," tuturnya.
Baca Juga: Merek Mobil Favorit James Bond Catatkan Rekor Penjualan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025