Suara.com - Dosen Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai tak ada peraturan hukum apa pun yang dilanggar Presiden Joko Widodo seandainya tetap mempertahankan Airlangga Hartarto dalam kabinetnya.
Posisi Airlangga dalam kabinet kerja Jokowi kekinian menjadi polemik. Sebabnya, ia sudah ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar menggantikan Setya Novanto. Sementara Jokowi pada masa awal jabatannya menentang menteri-menterinya rangkap jabatan.
"Secara yuridis formal, tidak ada ketentuan menteri dilarang juga menjabat pemimpin partai. Tak ada undang-undang yang secara eksplisit mengatur hal itu,” kata Suparji dalam diskusi bertemakan "Perlukah Airlangga Mundur" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).
Menurut Suparji, seseorang yang rangkap jabatan sebagai menteri sekaligus pemimpin partai merupakan kewajaran dalam politik.
"Ketua partai maupun menteri itu adalah jabatan politik, jadi tak bisa dipisahkan jabatan yang tidak bisa dipisahkan dan disebut rangkap jabatan,” jelasnya.
Meski tak melanggar hukum, Supaji menilai persoalan rangkap jabatan Airlangga bisa juga dikaji dari aspek etiket politik. Terutama saat Airlangga nantinya membuat kebijakan sebagai menteri dan ketua partai.
"Ini kembali kepada etika politik, siapa yang perlu di kedepankan. Mestinya jika presiden telah merestui, berarti ada izin," tuturnya.
Baca Juga: Merek Mobil Favorit James Bond Catatkan Rekor Penjualan
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu