Suara.com - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempertanyakan beredarnya surat gugatan cerai kliennya terhadap Veronica Tan di media sosial.
Josefina juga memastikan, surat yang beredar di medsos tersebut berbeda dengan surat gugatan yang telah didaftarkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Jumat (5/1/2018).
"Nomornya berbeda dengan yang dikasih teman wartawan. Saya juga pertanyakan kenapa ini (bisa) keluar? Seharusnya enggak boleh keluar," katanya di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Jalan Bendungan Hilir, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Fina, sapaan akrabnya, enggan mengomentari surat tanpa nomor yang beredar di medsos.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa nomor surat yang didapatinya dari wartawan, berbeda dengan yang didaftarkannya ke PN Jakarta Utara.
"Yang saya dapat itu dari teman wartawan nomornya berbeda dengan nomor yang kita daftarkan di pengadilan, makanya saya mau pastikan lagi dulu," kata Fina.
Foto: Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditemui di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Meski begitu, Fina enggan memberitahu nomor surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica di PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Pengacara Ahok Tak Tahu Vero Mengetahui Digugat Cerai atau Belum
Fina mengungkapkan, dalam surat gugatan yang didaftarkannya, tertuang semua alasan Ahok mengajukan gugatan cerai.
"Sebetulnya, alasannya semuanya sudah ada dalam gugatan, dan secara kode etik saya tidak boleh menyampaikan itu karena ini ranah privat," kata Fina.
Berita Terkait
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI