Suara.com - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempertanyakan beredarnya surat gugatan cerai kliennya terhadap Veronica Tan di media sosial.
Josefina juga memastikan, surat yang beredar di medsos tersebut berbeda dengan surat gugatan yang telah didaftarkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada, Jumat (5/1/2018).
"Nomornya berbeda dengan yang dikasih teman wartawan. Saya juga pertanyakan kenapa ini (bisa) keluar? Seharusnya enggak boleh keluar," katanya di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Jalan Bendungan Hilir, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Fina, sapaan akrabnya, enggan mengomentari surat tanpa nomor yang beredar di medsos.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa nomor surat yang didapatinya dari wartawan, berbeda dengan yang didaftarkannya ke PN Jakarta Utara.
"Yang saya dapat itu dari teman wartawan nomornya berbeda dengan nomor yang kita daftarkan di pengadilan, makanya saya mau pastikan lagi dulu," kata Fina.
Foto: Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditemui di Kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners di Jalan Bendungan Hilir IV, Nomor 15, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Meski begitu, Fina enggan memberitahu nomor surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica di PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Pengacara Ahok Tak Tahu Vero Mengetahui Digugat Cerai atau Belum
Fina mengungkapkan, dalam surat gugatan yang didaftarkannya, tertuang semua alasan Ahok mengajukan gugatan cerai.
"Sebetulnya, alasannya semuanya sudah ada dalam gugatan, dan secara kode etik saya tidak boleh menyampaikan itu karena ini ranah privat," kata Fina.
Berita Terkait
-
Ungkapan Duka Ahok atas Berpulangnya Eyang Meri: Wariskan Semangat Berani Tegakkan Kebenaran
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
-
Adu Argumen Pasha Ungu dengan Wamen PPPA Memanas di Rapat DPR
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!