Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjadi tersangka. Sebelumnya dia dijerat dengan kasus gratifikasi, kali ini perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Hadiri Perayaan Ulang Tahun Raja Charles III, Mendagri Tito Apresiasi Kemitraan Indonesia - Inggris
-
62 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Berhenti Beroperasi Sementara, Tunggu Pencairan Anggaran
-
Amerika Makin Boncos! Giliran Aset Tentara AS di Bahrain dan Kuwait Kena Rudal Iran
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan