Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjadi tersangka. Sebelumnya dia dijerat dengan kasus gratifikasi, kali ini perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora