Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjadi tersangka. Sebelumnya dia dijerat dengan kasus gratifikasi, kali ini perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Nasib Gen Z di Jalur Gaza, Sarjana Pengangguran Bergantung Hidup dari Bantuan Kemanusiaan
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang
-
Review ANTA PG7 Travel 2: Sepatu Lari Murah Teknologi 'Dewa', Nyaman Buat Daily Run?
-
Bullet Train Explosion: Ketika Shinkansen Berpacu Melawan Bom dan Waktu
-
Gianni Infantino Murka, Tuding Kritikus FIFA Sebarkan Kebencian
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Jepang Gempa Bumi Besar 7,1 Magnitudo, Ada Peringatan Tsunami
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot
-
6 Rekomendasi Serum Flek Hitam Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Cepat Meresap