Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjadi tersangka. Sebelumnya dia dijerat dengan kasus gratifikasi, kali ini perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Usut Kasus Ade Armando dan Abu Janda, Polda Metro Uji Video Ceramah JK di Lab Digital Forensik
-
Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian
-
Selat Hormuz Memanas! Balas AS, Garda Revolusi Iran Sita Dua Kapal Asing
-
Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!
-
Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?
-
Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
-
Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!
-
Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump
-
Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!