Bupati Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Taufiqurrahman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjadi tersangka. Sebelumnya dia dijerat dengan kasus gratifikasi, kali ini perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
"Kemudian KPK menemukan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan menempatkan, menransfer, menitipkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan kekayaan tersebut baik sumber mau pun tujuannya. Diduga dilakukan oleh TFR dari 2013-2017," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Taufiqurrahman diduga membelanjakan aset dalam bentuk, misalnya kendaraan atas nama orang lain dan tanah. Aset-aset diduga dibelanjakan Taufiq melalui pihak lain.
Barang bukti kasus sekarang sudah disita penyidik. Di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrengler Sahara Artic 4D tahun 2012, dan 1 unit mobil smart Fortwo, serta satu bidang tanah seluas 12,6 hektar di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk.
"Terhadap TFR disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP," katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman menjadi tersangka kasus gratifikasi karena diduga menerima Rp2 miliar terkait penyalahgunaan jabatannya sebagai Bupati. Adapun rincian gratifikasi yang diterima Taufiq yakni sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan infrastruktur di Nganjuk, tahun anggaran 2015. Sisanya, diperoleh Taufiqurrahman atas promosi jabatan dan mutasi sejumlah PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk.
"Saat ini tim masih menelusuri dan memvalidasi aset dan penerimaan lainnya, yang diduga lebih dari Rp5 miliar yang sudah diterima," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat