Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah (kini menjadi nama Nusa Konstruksi Enjiniring) Dudung Purwadi. Soalnya, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menuntut dia tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti dalam dua kasus yang menjerat Dudung. Uang pengganti yang harus dibayarkan DGI sesuai dengan keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Pada kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, negara dirugikan sebesar Rp25,953 miliar dan DGI diuntungkan Rp24,6 miliar.Sementara dalam kasus Wisma Atlet, negara dirugikan sekitar Rp54,7 miliar dan DGI diuntungkan mencapai Rp42,7 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada DGI dengan membayar uang pengganti sebesar Rp14,4 miliar untuk kasus pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Kemudian, denda sebesar Rp33,4 miliar untuk kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
DGI telah menyerahkan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar kepada KPK.
DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan DGI.
"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menuntut dia tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti dalam dua kasus yang menjerat Dudung. Uang pengganti yang harus dibayarkan DGI sesuai dengan keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Pada kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, negara dirugikan sebesar Rp25,953 miliar dan DGI diuntungkan Rp24,6 miliar.Sementara dalam kasus Wisma Atlet, negara dirugikan sekitar Rp54,7 miliar dan DGI diuntungkan mencapai Rp42,7 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada DGI dengan membayar uang pengganti sebesar Rp14,4 miliar untuk kasus pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Kemudian, denda sebesar Rp33,4 miliar untuk kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
DGI telah menyerahkan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar kepada KPK.
DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan DGI.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan