Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
        Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah (kini menjadi nama Nusa Konstruksi Enjiniring) Dudung Purwadi. Soalnya, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
 
"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
 
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Jaksa menuntut dia tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti dalam dua kasus yang menjerat Dudung. Uang pengganti yang harus dibayarkan DGI sesuai dengan keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
 
Pada kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, negara dirugikan sebesar Rp25,953 miliar dan DGI diuntungkan Rp24,6 miliar.Sementara dalam kasus Wisma Atlet, negara dirugikan sekitar Rp54,7 miliar dan DGI diuntungkan mencapai Rp42,7 miliar.
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada DGI dengan membayar uang pengganti sebesar Rp14,4 miliar untuk kasus pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Kemudian, denda sebesar Rp33,4 miliar untuk kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
 
DGI telah menyerahkan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar kepada KPK.
 
DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan DGI.
        
                 
                           
      
        
        "Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menuntut dia tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti dalam dua kasus yang menjerat Dudung. Uang pengganti yang harus dibayarkan DGI sesuai dengan keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Pada kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, negara dirugikan sebesar Rp25,953 miliar dan DGI diuntungkan Rp24,6 miliar.Sementara dalam kasus Wisma Atlet, negara dirugikan sekitar Rp54,7 miliar dan DGI diuntungkan mencapai Rp42,7 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada DGI dengan membayar uang pengganti sebesar Rp14,4 miliar untuk kasus pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Kemudian, denda sebesar Rp33,4 miliar untuk kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
DGI telah menyerahkan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar kepada KPK.
DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan DGI.
Tag
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
 - 
            
              Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
 - 
            
              Profil Gubernur Riau Abdul Wahid yang Ditangkap KPK: Latar Belakang, Pendidikan dan Karier Politik
 - 
            
              KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
 - 
            
              BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
 - 
            
              Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
 - 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang