Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah (kini menjadi nama Nusa Konstruksi Enjiniring) Dudung Purwadi. Soalnya, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menuntut dia tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti dalam dua kasus yang menjerat Dudung. Uang pengganti yang harus dibayarkan DGI sesuai dengan keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Pada kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, negara dirugikan sebesar Rp25,953 miliar dan DGI diuntungkan Rp24,6 miliar.Sementara dalam kasus Wisma Atlet, negara dirugikan sekitar Rp54,7 miliar dan DGI diuntungkan mencapai Rp42,7 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada DGI dengan membayar uang pengganti sebesar Rp14,4 miliar untuk kasus pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Kemudian, denda sebesar Rp33,4 miliar untuk kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
DGI telah menyerahkan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar kepada KPK.
DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan DGI.
"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Terdakwa kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menuntut dia tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti dalam dua kasus yang menjerat Dudung. Uang pengganti yang harus dibayarkan DGI sesuai dengan keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Pada kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, negara dirugikan sebesar Rp25,953 miliar dan DGI diuntungkan Rp24,6 miliar.Sementara dalam kasus Wisma Atlet, negara dirugikan sekitar Rp54,7 miliar dan DGI diuntungkan mencapai Rp42,7 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman kepada DGI dengan membayar uang pengganti sebesar Rp14,4 miliar untuk kasus pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. Kemudian, denda sebesar Rp33,4 miliar untuk kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
DGI telah menyerahkan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar kepada KPK.
DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan DGI.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya