Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mendukung putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sandiaga menyebut Pergub yang dikeluarkan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2014 itu, tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya pengguna kendaraan roda dua.
"Sudah keluar keputusan MA ini yang memang mengembalikan rasa keadilan. Jadi, ini sudah terprediksi oleh kami," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2/2018).
Sandiaga menyebut sejak ia dan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjadi pemimpin DKI, sudah menyiapkan revisi Pergub larangan motor di jalur protokol tersebut.
Revisian pergub tersebut, kata dia, tengah menunggu kajian dan desain akhir dari Kepala Dinas Bina Marga Yusmada Faizal dari trotoar di Jalan M H Thamrin.
"Saya dan Pak Anies dan memang melihat bahwa ada sekitar 400.000 usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta yang terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI," tuturnya.
"Dan ini kami berkoordinasi juga, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisinya sesuai dengan fatwa dari Mahkamah Agung," Sandiaga menambahkan.
Ia memastikan, dengan aturan yang saat ini tengah dikaji, pemerintah DKI bisa memberikan rasa keadilan untuk seluruh kalangan dan pengguna jalan.
Baca Juga: Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
"Kami ingin mengembalikan rasa keadilan, tapi (tidak ingin) dampaknya malah muncul kebingungan di masyarakat dan kesemrawutan baru. Jadi betul-betul ditata," jelasnya.
Sandiaga memastikan, pengendara roda dua akan boleh melintasi jalur protokol, tapi menunggu koordinasi yang akan dilakukan Dishub DKI dengan pihak kepolisian.
"Sehingga nanti akan terjadi situasional yang tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan kesemrawuran baru. Tentunya ini yang kita harapkan dari keputusan MA yang kami apresiasi karena mengembalikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," harapnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
-
Soal Tanah Abang, Anies: Bergeraknya Gunakan Aturan, Bukan Opini
-
Anies Senang MA Batalkan Pergub Larangan Motor Masuk Thamrin
-
Pemprov DKI Cari Lahan Bangun RS Kanker Gantikan Sumber Waras
-
Rini Jogging Bareng Sandiaga, Ini Proyek yang Dibahas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan