Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mendukung putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sandiaga menyebut Pergub yang dikeluarkan era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2014 itu, tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya pengguna kendaraan roda dua.
"Sudah keluar keputusan MA ini yang memang mengembalikan rasa keadilan. Jadi, ini sudah terprediksi oleh kami," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2/2018).
Sandiaga menyebut sejak ia dan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan menjadi pemimpin DKI, sudah menyiapkan revisi Pergub larangan motor di jalur protokol tersebut.
Revisian pergub tersebut, kata dia, tengah menunggu kajian dan desain akhir dari Kepala Dinas Bina Marga Yusmada Faizal dari trotoar di Jalan M H Thamrin.
"Saya dan Pak Anies dan memang melihat bahwa ada sekitar 400.000 usaha kecil, usaha mikro, di seluruh Jakarta yang terdampak dengan sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keberadilan di DKI," tuturnya.
"Dan ini kami berkoordinasi juga, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa dilakukan revisinya sesuai dengan fatwa dari Mahkamah Agung," Sandiaga menambahkan.
Ia memastikan, dengan aturan yang saat ini tengah dikaji, pemerintah DKI bisa memberikan rasa keadilan untuk seluruh kalangan dan pengguna jalan.
Baca Juga: Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
"Kami ingin mengembalikan rasa keadilan, tapi (tidak ingin) dampaknya malah muncul kebingungan di masyarakat dan kesemrawutan baru. Jadi betul-betul ditata," jelasnya.
Sandiaga memastikan, pengendara roda dua akan boleh melintasi jalur protokol, tapi menunggu koordinasi yang akan dilakukan Dishub DKI dengan pihak kepolisian.
"Sehingga nanti akan terjadi situasional yang tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan kesemrawuran baru. Tentunya ini yang kita harapkan dari keputusan MA yang kami apresiasi karena mengembalikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," harapnya.
Berita Terkait
-
Polisi Tak Setuju Larangan Sepeda Motor Dicabut, Ini Alasannya
-
Soal Tanah Abang, Anies: Bergeraknya Gunakan Aturan, Bukan Opini
-
Anies Senang MA Batalkan Pergub Larangan Motor Masuk Thamrin
-
Pemprov DKI Cari Lahan Bangun RS Kanker Gantikan Sumber Waras
-
Rini Jogging Bareng Sandiaga, Ini Proyek yang Dibahas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya