Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyayangkan putusan Mahkamah Agung, yang mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, peraturan larangan sepeda motor itu sebenarnya efektif untuk meminimalisasi masalah kemacetan di ibu kota.
"Kalau menurut saya sih sikap dari kepolisian dulu ya, di kepolisian itu ikuti aturan yang ada. Yang kedua saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," kata Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).
Menurut Halim, larangan sepeda motor diberlakukan atas hasil riset Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan ahli-ahli dari perguruan tinggi.
Dia juga menganggap pelarangan sepeda motor itu mendorong agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan pribadi, beralih untuk menggunakan transportasi massal.
"Karena sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi. Kemudian mainset masyarakat (bisa berubah) dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal, kemudian polusi juga berkurang," jelasnya.
Halim juga membeberkan, sebetulnya ke depannya Pemprov DKI memiliki konsep untuk mengubah Jalan Sudirman-Thamrin menjadi empat jalur reguler dan satu jalur untuk bus TransJakarta.
"Kemudian di situ akan ada pedestrian 14 meter kemudian di situ ada jalur sepeda. Jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu ada roda dua," ungkapnya.
Baca Juga: Putra Ahok Pernah Minta Veronica Tak Lagi Temui 'Good Friend'
Polisi menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk mengkaji lagi soal putusan MA tersebut.
"Kalau dicabut berarti kan sudah bisa masuk, berarti biar juru hukum dari Pemda yang mengkaji," tukasnya.
Halim menambahkan, polisi juga akan melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan DKI untuk membahas soal pencabutan larangan sepeda motor sebagaimana putusan MA.
Pertemuan itu juga membicarakan soal Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditutup untuk kegiatan pedagang kaki lima.
"Jumat (12/1) nanti di Polda, kami sekaligus membicarakan tentang PKL, ada 2 bahasan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO