Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyayangkan putusan Mahkamah Agung, yang mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, peraturan larangan sepeda motor itu sebenarnya efektif untuk meminimalisasi masalah kemacetan di ibu kota.
"Kalau menurut saya sih sikap dari kepolisian dulu ya, di kepolisian itu ikuti aturan yang ada. Yang kedua saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," kata Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).
Menurut Halim, larangan sepeda motor diberlakukan atas hasil riset Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan ahli-ahli dari perguruan tinggi.
Dia juga menganggap pelarangan sepeda motor itu mendorong agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan pribadi, beralih untuk menggunakan transportasi massal.
"Karena sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi. Kemudian mainset masyarakat (bisa berubah) dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal, kemudian polusi juga berkurang," jelasnya.
Halim juga membeberkan, sebetulnya ke depannya Pemprov DKI memiliki konsep untuk mengubah Jalan Sudirman-Thamrin menjadi empat jalur reguler dan satu jalur untuk bus TransJakarta.
"Kemudian di situ akan ada pedestrian 14 meter kemudian di situ ada jalur sepeda. Jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu ada roda dua," ungkapnya.
Baca Juga: Putra Ahok Pernah Minta Veronica Tak Lagi Temui 'Good Friend'
Polisi menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk mengkaji lagi soal putusan MA tersebut.
"Kalau dicabut berarti kan sudah bisa masuk, berarti biar juru hukum dari Pemda yang mengkaji," tukasnya.
Halim menambahkan, polisi juga akan melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan DKI untuk membahas soal pencabutan larangan sepeda motor sebagaimana putusan MA.
Pertemuan itu juga membicarakan soal Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditutup untuk kegiatan pedagang kaki lima.
"Jumat (12/1) nanti di Polda, kami sekaligus membicarakan tentang PKL, ada 2 bahasan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran
-
Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?
-
Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal
-
From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026