Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyayangkan putusan Mahkamah Agung, yang mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan, peraturan larangan sepeda motor itu sebenarnya efektif untuk meminimalisasi masalah kemacetan di ibu kota.
"Kalau menurut saya sih sikap dari kepolisian dulu ya, di kepolisian itu ikuti aturan yang ada. Yang kedua saya kira tidak efektif karena sudah efektif dengan adanya pelarangan," kata Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2018).
Menurut Halim, larangan sepeda motor diberlakukan atas hasil riset Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan ahli-ahli dari perguruan tinggi.
Dia juga menganggap pelarangan sepeda motor itu mendorong agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan pribadi, beralih untuk menggunakan transportasi massal.
"Karena sudah ada hasil penelitian daripada Dinas Perhubungan dan perguruan tinggi. Kemudian mainset masyarakat (bisa berubah) dari kendaraan pribadi ke berkendaraan transportasi massal, kemudian polusi juga berkurang," jelasnya.
Halim juga membeberkan, sebetulnya ke depannya Pemprov DKI memiliki konsep untuk mengubah Jalan Sudirman-Thamrin menjadi empat jalur reguler dan satu jalur untuk bus TransJakarta.
"Kemudian di situ akan ada pedestrian 14 meter kemudian di situ ada jalur sepeda. Jadi tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu ada roda dua," ungkapnya.
Baca Juga: Putra Ahok Pernah Minta Veronica Tak Lagi Temui 'Good Friend'
Polisi menyerahkan kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk mengkaji lagi soal putusan MA tersebut.
"Kalau dicabut berarti kan sudah bisa masuk, berarti biar juru hukum dari Pemda yang mengkaji," tukasnya.
Halim menambahkan, polisi juga akan melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan DKI untuk membahas soal pencabutan larangan sepeda motor sebagaimana putusan MA.
Pertemuan itu juga membicarakan soal Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang ditutup untuk kegiatan pedagang kaki lima.
"Jumat (12/1) nanti di Polda, kami sekaligus membicarakan tentang PKL, ada 2 bahasan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025