Suara.com - Mabes Polri menegaskan, bakal memberikan izin mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dikeluarkan sementara dari sel Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, izin keluar sementara kepada terpidana kasus penodaan agama itu untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mediasi itu sendiri dijadwalkan oleh pihak pengadilan agar gugatan cerai Ahok terhadap sang istri, Veronica Tan, tak naik ke level pengadilan untuk perceraian.
Kendati demikian, menurut Martinus, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.
"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, seperti dilansir Antara, Selasa (9/1/2018).
Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengungkapkan, sudah menentukan majelis hakim yang bakal mengurusi gugatan Ahok tersebut.
“Sudah ditetapkan. Majelis hakimnya terdiri dari Sutaji, Taufan Mandala, dan Ronald Salnofri. Panitera penggantinya adalah Dolly Siregar,” terangnya.
Ia mengatakan, anggota majelis hakim itu akan menentukan jadwal sidang perdana gugatan cerai tersebut pada Rabu (10/1) hari ini.
Baca Juga: Jokowi Ikut 'Merahkan' Perayaan HUT-45 PDIP
“Sampai saat ini, belum ada penarikan surat gugatan kasus itu,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang