Pengendara sepeda motor terlihat melintas di kawasan Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Dinas Perhubungan Jakarta mulai mencabut plang atau rambu-rambu larangan motor di Jalan M. H. Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
"Hasil keputusan tadi suruh cabut ya cabut. (Rambu pelarangan motor) banyak, sedang dalam proses," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Pengendara motor, kata Andri, sudah bisa melintasi jalan Thamrin sampai Medan Merdeka Selatan. Mereka tidak akan ditilang apabila tidak melanggar peraturan lalu lintas.
"Wah kalau seumpama melanggar lalu lintas, misal menerobos lampu merah? naik trotoar atau lawan arah? (Baru ditilang)," kata Andri.
Ia menjelaskan pencabutan plang rambu pelarangan motor sesuai arahan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pragara. Sebab, aparat yang melakukan tindakan penilangan tidak akan diterima di pengadilan karena Pergub yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dibatalkan MA.
"Kalau rambu tidak dicabut, terus ada masuk motor, dia (polisi) ambil tindakan terus kan ditilang tuh, ada putusan hakim, nih hakim nggak akan terima. Makanya disitu hasil rapat tadi pancabutan rambu-rambu, gitu," kata Andri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Awe-Awe Kedua dari Balik Pohon Tua di Tikungan Gumitir
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
6 Fakta Sepeda Motor Listrik untuk Pengadaan Program MBG, Jumlahnya 21 Ribu
-
Spesifikasi Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, Sepeda Motor Listrik Elit Rp50 Jutaan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo