Pengendara sepeda motor terlihat melintas di kawasan Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Dinas Perhubungan Jakarta mulai mencabut plang atau rambu-rambu larangan motor di Jalan M. H. Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
"Hasil keputusan tadi suruh cabut ya cabut. (Rambu pelarangan motor) banyak, sedang dalam proses," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Pengendara motor, kata Andri, sudah bisa melintasi jalan Thamrin sampai Medan Merdeka Selatan. Mereka tidak akan ditilang apabila tidak melanggar peraturan lalu lintas.
"Wah kalau seumpama melanggar lalu lintas, misal menerobos lampu merah? naik trotoar atau lawan arah? (Baru ditilang)," kata Andri.
Ia menjelaskan pencabutan plang rambu pelarangan motor sesuai arahan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pragara. Sebab, aparat yang melakukan tindakan penilangan tidak akan diterima di pengadilan karena Pergub yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dibatalkan MA.
"Kalau rambu tidak dicabut, terus ada masuk motor, dia (polisi) ambil tindakan terus kan ditilang tuh, ada putusan hakim, nih hakim nggak akan terima. Makanya disitu hasil rapat tadi pancabutan rambu-rambu, gitu," kata Andri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ternyata Salah Kaprah, Ini 5 Teknik Ngerem Motor yang Benar Sesuai Kondisi Jalan
-
AHM Siapkan Produk Kejutan, Harapkan Rojali dan Rohana Tak Terulang di IMOS 2025
-
IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional
-
Lebih Murah Revo atau Beat? Tengok Dulu Daftar Harga Motor Honda Terbaru September 2025
-
Panik Hindari Razia Lalin, Pria Ini Ternyata Maling Motor Bersenpi, Langsung Diciduk Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO