Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]
Advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerjasama merancang skenario memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata, Jakarta. Itu terjadi sebelum Novanto ditahan KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"FY dan BST diduga kerjasama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Fredrich masih menjadi pengacara Novanto ketika Novanto masuk ke rumah sakit setelah mobil menabrak tiang listrik. Fredrich dan Bimanesh, hari ini, diumumkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara Novanto.
Bermula dari 15 November 2017. Waktu itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Fredrich mengirim surat ke KPK yang isinya memberitahukan kalau kliennya tak bisa datang. Argumentasinya, untuk memeriksa harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo -- ketika itu Novanto masih ketua DPR.
"Rabu tanggal 16 November 2017, jam 21.00, tim datangi Jalan Wijaya, rumah SN bawa surat perintah untuk dibawa ke KPK dan digeledah. SN nggak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB," katanya.
Sampai keesokan harinya, Novanto juga menyerahkan diri. KPK mengeluarkan imbauan agar Novanto menyerah. Tak juga muncul, KPK mengirimkan surat kepada polisi untuk memasukkan nama mantan ketua umum Partai Golkar itu ke daftar pencarian orang.
"Malam hari ada info mobil SN kecelakaan, dibawa ke RS Medika Permata Hijau, di RS Medika SN nggak dibawa ke IGD, tapi langsung ke rawat inap VIP. Sebelum dirawat FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dokter di RS, diduga dapat telepon dari FY, SN akan dirawat pukul 21, rencana akan booking ruang VIP satu lantai," kata Basaria.
Penyidik KPK dipersulit untuk menemui Novanto di rumah sakit. Informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto pun ditutup.
"Penyidik dapat kendala tentang informasi kecelakaan dan berlanjut informasi perawatan medis," katanya.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK. Sekarang dia sudah dimejahijaukan.
Setelah memeriksa 35 orang saksi dan ahli, pada 9 Januari 2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Fredrich dan Bimanesh.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.
"FY dan BST diduga kerjasama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Fredrich masih menjadi pengacara Novanto ketika Novanto masuk ke rumah sakit setelah mobil menabrak tiang listrik. Fredrich dan Bimanesh, hari ini, diumumkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara Novanto.
Bermula dari 15 November 2017. Waktu itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Fredrich mengirim surat ke KPK yang isinya memberitahukan kalau kliennya tak bisa datang. Argumentasinya, untuk memeriksa harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo -- ketika itu Novanto masih ketua DPR.
"Rabu tanggal 16 November 2017, jam 21.00, tim datangi Jalan Wijaya, rumah SN bawa surat perintah untuk dibawa ke KPK dan digeledah. SN nggak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB," katanya.
Sampai keesokan harinya, Novanto juga menyerahkan diri. KPK mengeluarkan imbauan agar Novanto menyerah. Tak juga muncul, KPK mengirimkan surat kepada polisi untuk memasukkan nama mantan ketua umum Partai Golkar itu ke daftar pencarian orang.
"Malam hari ada info mobil SN kecelakaan, dibawa ke RS Medika Permata Hijau, di RS Medika SN nggak dibawa ke IGD, tapi langsung ke rawat inap VIP. Sebelum dirawat FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dokter di RS, diduga dapat telepon dari FY, SN akan dirawat pukul 21, rencana akan booking ruang VIP satu lantai," kata Basaria.
Penyidik KPK dipersulit untuk menemui Novanto di rumah sakit. Informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto pun ditutup.
"Penyidik dapat kendala tentang informasi kecelakaan dan berlanjut informasi perawatan medis," katanya.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK. Sekarang dia sudah dimejahijaukan.
Setelah memeriksa 35 orang saksi dan ahli, pada 9 Januari 2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Fredrich dan Bimanesh.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat