Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]
Advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerjasama merancang skenario memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata, Jakarta. Itu terjadi sebelum Novanto ditahan KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"FY dan BST diduga kerjasama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Fredrich masih menjadi pengacara Novanto ketika Novanto masuk ke rumah sakit setelah mobil menabrak tiang listrik. Fredrich dan Bimanesh, hari ini, diumumkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara Novanto.
Bermula dari 15 November 2017. Waktu itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Fredrich mengirim surat ke KPK yang isinya memberitahukan kalau kliennya tak bisa datang. Argumentasinya, untuk memeriksa harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo -- ketika itu Novanto masih ketua DPR.
"Rabu tanggal 16 November 2017, jam 21.00, tim datangi Jalan Wijaya, rumah SN bawa surat perintah untuk dibawa ke KPK dan digeledah. SN nggak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB," katanya.
Sampai keesokan harinya, Novanto juga menyerahkan diri. KPK mengeluarkan imbauan agar Novanto menyerah. Tak juga muncul, KPK mengirimkan surat kepada polisi untuk memasukkan nama mantan ketua umum Partai Golkar itu ke daftar pencarian orang.
"Malam hari ada info mobil SN kecelakaan, dibawa ke RS Medika Permata Hijau, di RS Medika SN nggak dibawa ke IGD, tapi langsung ke rawat inap VIP. Sebelum dirawat FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dokter di RS, diduga dapat telepon dari FY, SN akan dirawat pukul 21, rencana akan booking ruang VIP satu lantai," kata Basaria.
Penyidik KPK dipersulit untuk menemui Novanto di rumah sakit. Informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto pun ditutup.
"Penyidik dapat kendala tentang informasi kecelakaan dan berlanjut informasi perawatan medis," katanya.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK. Sekarang dia sudah dimejahijaukan.
Setelah memeriksa 35 orang saksi dan ahli, pada 9 Januari 2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Fredrich dan Bimanesh.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.
"FY dan BST diduga kerjasama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Fredrich masih menjadi pengacara Novanto ketika Novanto masuk ke rumah sakit setelah mobil menabrak tiang listrik. Fredrich dan Bimanesh, hari ini, diumumkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara Novanto.
Bermula dari 15 November 2017. Waktu itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Fredrich mengirim surat ke KPK yang isinya memberitahukan kalau kliennya tak bisa datang. Argumentasinya, untuk memeriksa harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo -- ketika itu Novanto masih ketua DPR.
"Rabu tanggal 16 November 2017, jam 21.00, tim datangi Jalan Wijaya, rumah SN bawa surat perintah untuk dibawa ke KPK dan digeledah. SN nggak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB," katanya.
Sampai keesokan harinya, Novanto juga menyerahkan diri. KPK mengeluarkan imbauan agar Novanto menyerah. Tak juga muncul, KPK mengirimkan surat kepada polisi untuk memasukkan nama mantan ketua umum Partai Golkar itu ke daftar pencarian orang.
"Malam hari ada info mobil SN kecelakaan, dibawa ke RS Medika Permata Hijau, di RS Medika SN nggak dibawa ke IGD, tapi langsung ke rawat inap VIP. Sebelum dirawat FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dokter di RS, diduga dapat telepon dari FY, SN akan dirawat pukul 21, rencana akan booking ruang VIP satu lantai," kata Basaria.
Penyidik KPK dipersulit untuk menemui Novanto di rumah sakit. Informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto pun ditutup.
"Penyidik dapat kendala tentang informasi kecelakaan dan berlanjut informasi perawatan medis," katanya.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK. Sekarang dia sudah dimejahijaukan.
Setelah memeriksa 35 orang saksi dan ahli, pada 9 Januari 2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Fredrich dan Bimanesh.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru