- Jaksa Agung memaparkan kinerja 2025 di hadapan Komisi III DPR RI mengenai penanganan 4.131 perkara pidana khusus.
- Total kerugian negara dari korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun, sementara penyelamatan sementara sebesar Rp24,71 triliun.
- Pemulihan kerugian negara secara permanen hanya terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Suara.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam paparannya, Burhanuddin menyoroti besarnya angka kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, yang meliputi korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga tindak pidana perpajakan, menunjukkan tren yang sangat signifikan sepanjang tahun lalu.
"Pada kasus korupsi dan TPPU sebanyak 4.748 laporan masyarakat dan proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara yang dituntut mencapai 1.590 perkara,” ujar Burhanuddin di depan anggota Komisi III DPR RI.
Selain korupsi, Kejaksaan juga secara kumulatif menangani tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan perkara terkait TPPU. Tercatat, sebanyak 562 perkara telah masuk tahap penuntutan dan 221 perkara telah dieksekusi.
Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi dan TPPU mencapai angka fantastis, yakni Rp300,86 triliun.
Di tengah besarnya kerugian tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa jajarannya berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan nilai yang substansial. Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24,71 triliun.
Tak hanya dalam mata uang Rupiah, Kejaksaan juga menyita aset berupa valuta asing senilai 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro.
Selain itu, bidang ini memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp19,12 triliun.
Baca Juga: Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
Kendati begitu, Jaksa Agung memberikan catatan penting mengenai status aset-aset yang berhasil diamankan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara secara utuh masih harus menunggu proses hukum selesai sepenuhnya.
“Penting untuk dicatat bahwa mekanisme penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat spesifik dan bersifat sementara yang dilaksanakan dalam rangka hukuman pidana, penyitaan, pemblokiran, pencegahan pengalihan aset bertujuan menghentikan kerugian dan pengamanan aset selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Burhanuddin menekankan bahwa pengembalian aset ke kas negara secara permanen baru bisa terjadi apabila sudah ada ketetapan dari pengadilan.
“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya