- Jaksa Agung memaparkan kinerja 2025 di hadapan Komisi III DPR RI mengenai penanganan 4.131 perkara pidana khusus.
- Total kerugian negara dari korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun, sementara penyelamatan sementara sebesar Rp24,71 triliun.
- Pemulihan kerugian negara secara permanen hanya terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Suara.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam paparannya, Burhanuddin menyoroti besarnya angka kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus, yang meliputi korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga tindak pidana perpajakan, menunjukkan tren yang sangat signifikan sepanjang tahun lalu.
"Pada kasus korupsi dan TPPU sebanyak 4.748 laporan masyarakat dan proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara yang dituntut mencapai 1.590 perkara,” ujar Burhanuddin di depan anggota Komisi III DPR RI.
Selain korupsi, Kejaksaan juga secara kumulatif menangani tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan perkara terkait TPPU. Tercatat, sebanyak 562 perkara telah masuk tahap penuntutan dan 221 perkara telah dieksekusi.
Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi dan TPPU mencapai angka fantastis, yakni Rp300,86 triliun.
Di tengah besarnya kerugian tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa jajarannya berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan nilai yang substansial. Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24,71 triliun.
Tak hanya dalam mata uang Rupiah, Kejaksaan juga menyita aset berupa valuta asing senilai 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro.
Selain itu, bidang ini memberikan kontribusi besar terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp19,12 triliun.
Baca Juga: Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
Kendati begitu, Jaksa Agung memberikan catatan penting mengenai status aset-aset yang berhasil diamankan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara secara utuh masih harus menunggu proses hukum selesai sepenuhnya.
“Penting untuk dicatat bahwa mekanisme penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat spesifik dan bersifat sementara yang dilaksanakan dalam rangka hukuman pidana, penyitaan, pemblokiran, pencegahan pengalihan aset bertujuan menghentikan kerugian dan pengamanan aset selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Burhanuddin menekankan bahwa pengembalian aset ke kas negara secara permanen baru bisa terjadi apabila sudah ada ketetapan dari pengadilan.
“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
Raffi Ahmad Kembali Terseret Rumor Pencucian Uang, Merry Ahmad: Aku Saksi Hidupnya
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget
-
Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
-
4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald
-
Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina
-
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya
-
Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi
-
Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!
-
Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT