- PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima karena prematur.
- Hakim Tunggal Halida Rahardhini membacakan putusan pada Selasa, 2 Desember 2025, terkait kasus E-KTP.
- Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi E-KTP yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Halida Rahardhini dalam sidang putusan praperadilan Paulus Tannos.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Halida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
Menurut Hakim Halida, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto alias prematur. Untuk itu, lanjut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP yang menjerat Paulus Tannos harus tetap dilanjutkan.
Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dirinya di Singapura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
Baca Juga: Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan
-
Sayap Tanpa Rupa, Terbang Tanpa Suara
-
7 Rekomendasi Hadiah Ulang Tahun untuk Wanita Taurus
-
Prancis Bernasib Sial, Tapi Rekor Kylian Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2026 Bikin Ngeri
-
Masuki Babak Baru, One Hundred Years of Solitude: Part Two Rilis 5 Agustus
-
IHSG Terbang 4,24% Sepekan, Market Cap Naik Jadi Rp10.749 Triliun
-
Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!
-
Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya
-
Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia
-
Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar