- KPK yakin gugatan praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, akan ditolak di PN Jakarta Selatan.
- KPK menekankan seharusnya Tannos kooperatif menyerahkan diri daripada menggunakan manuver hukum saat menjadi DPO.
- Keyakinan KPK berdasar SEMA MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan.
Suara.com - Babak penentuan nasib gugatan praperadilan yang diajukan buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, akan digelar besok, Selasa (2/12/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perlawanan hukum ini dengan tegas dan penuh keyakinan, menyatakan bahwa seharusnya Paulus Tannos bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, bukan malah bermanuver hukum dari pelariannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah yang paling tepat bagi Paulus Tannos saat ini adalah pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Menurut KPK, upaya praperadilan ini tidak akan efektif tanpa kehadiran sang tersangka.
"Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata Budi kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
KPK mengingatkan publik bahwa status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada Paulus Tannos bukanlah tanpa alasan.
Budi menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah berulang kali melayangkan panggilan resmi, namun tak pernah sekalipun diindahkan oleh Paulus Tannos yang justru memilih kabur ke luar negeri.
Saat ini, setelah berhasil ditangkap di Singapura, fokus utama KPK adalah menuntaskan proses ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke tanah air.
“KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO," ujar Budi.
"Kami masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," lanjut dia.
Baca Juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Andalkan 'Senjata' SEMA MA
Menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Paulus Tannos, KPK sama sekali tidak gentar. Lembaga yang dipimpin Nawawi Pomolango ini sangat optimistis bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan tersebut.
Keyakinan KPK ini berlandaskan pada sebuah aturan hukum yang kuat, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Budi Prasetyo memaparkan bahwa SEMA tersebut secara eksplisit melarang seorang tersangka yang berstatus buron atau DPO untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apapun," tutur Budi.
SEMA yang diterbitkan pada 23 Maret 2018 itu memang menjadi benteng hukum yang kokoh. Aturan tersebut tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan panduan tegas kepada hakim untuk tidak menerima permohonan serupa.
“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari SEMA nomor 1/2018.
Diketahui, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ini dengan tujuan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi e-KTP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA
-
KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?
-
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
-
Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan KPK, Kasus Korupsi ASDP Jalan Terus
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi
-
Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge
-
Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi
-
Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis
-
Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang
-
Rugi Rp1,5 Miliar! Tiga Kapal di Muara Angke Ludes Terbakar Akibat Korsleting
-
Dukung UMKM Riau Mendunia, Ini Langkah Strategis Pemprov Riau Bersama BRI
-
Daftar Saham Milik Negara Erling Haaland di IHSG, Ada Emiten Konglomerat
-
Bukan Lokal, Harga Emas di Nevalla Bullion Pertahankan Rujukan Internasional
-
5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi