- KPK yakin gugatan praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, akan ditolak di PN Jakarta Selatan.
- KPK menekankan seharusnya Tannos kooperatif menyerahkan diri daripada menggunakan manuver hukum saat menjadi DPO.
- Keyakinan KPK berdasar SEMA MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan.
Suara.com - Babak penentuan nasib gugatan praperadilan yang diajukan buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, akan digelar besok, Selasa (2/12/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perlawanan hukum ini dengan tegas dan penuh keyakinan, menyatakan bahwa seharusnya Paulus Tannos bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, bukan malah bermanuver hukum dari pelariannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah yang paling tepat bagi Paulus Tannos saat ini adalah pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Menurut KPK, upaya praperadilan ini tidak akan efektif tanpa kehadiran sang tersangka.
"Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata Budi kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
KPK mengingatkan publik bahwa status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada Paulus Tannos bukanlah tanpa alasan.
Budi menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah berulang kali melayangkan panggilan resmi, namun tak pernah sekalipun diindahkan oleh Paulus Tannos yang justru memilih kabur ke luar negeri.
Saat ini, setelah berhasil ditangkap di Singapura, fokus utama KPK adalah menuntaskan proses ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke tanah air.
“KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO," ujar Budi.
"Kami masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," lanjut dia.
Baca Juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
Andalkan 'Senjata' SEMA MA
Menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Paulus Tannos, KPK sama sekali tidak gentar. Lembaga yang dipimpin Nawawi Pomolango ini sangat optimistis bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan tersebut.
Keyakinan KPK ini berlandaskan pada sebuah aturan hukum yang kuat, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Budi Prasetyo memaparkan bahwa SEMA tersebut secara eksplisit melarang seorang tersangka yang berstatus buron atau DPO untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apapun," tutur Budi.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA
-
KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?
-
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
-
Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan KPK, Kasus Korupsi ASDP Jalan Terus
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
AS Dilaporkan Siapkan Serangan Kilat ke Iran, Sikap Trump Tentukan Perang Dunia?
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra