Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sekretaris Jenderal Partai Golkar mempersilakan Setya Novanto jadi justice collaborator kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik.
"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur. Itu adalah hak pak Setnov jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah masuk persidangan," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, sesuai tagline Golkar Bersih. Itu sebabnya, Golkar mempersilakan Novanto jadi justice collaborator.
"Kalau Golkar Bersih konsekuensinya adalah, ya harus ada satu langkah pemberantasan korupsi yang secara menyeluruh, secara komprehensif, saya kira itu. Kalau dalam kerangka itu (JC), saya kira silakan, nggak ada masalah," tutur Idrus.
Golkar tak khawatir kalau keterangan Novanto nanti ternyata menyebut nama-nama kader Golkar.
"Silakan (sebut nama kader Golkar), saya kira yang penting ada faktanya. Kita dari awal mengatakan bahwa kita mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasinya adalah keadilan," kata Idrus.
KPK sudah menerima surat pengajuan justice collaborator.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai justice collaborato konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah."
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," kata Febri.
"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur. Itu adalah hak pak Setnov jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah masuk persidangan," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, sesuai tagline Golkar Bersih. Itu sebabnya, Golkar mempersilakan Novanto jadi justice collaborator.
"Kalau Golkar Bersih konsekuensinya adalah, ya harus ada satu langkah pemberantasan korupsi yang secara menyeluruh, secara komprehensif, saya kira itu. Kalau dalam kerangka itu (JC), saya kira silakan, nggak ada masalah," tutur Idrus.
Golkar tak khawatir kalau keterangan Novanto nanti ternyata menyebut nama-nama kader Golkar.
"Silakan (sebut nama kader Golkar), saya kira yang penting ada faktanya. Kita dari awal mengatakan bahwa kita mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasinya adalah keadilan," kata Idrus.
KPK sudah menerima surat pengajuan justice collaborator.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai justice collaborato konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah."
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
-
Enaknya Jadi Setnov: Korupsi Rp 2,3 Triliun, Vonis 'Diskon' dan Cuma 7 Tahun di Penjara
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Ilham Habibie Ungkap KPK Akan Kembalikan Mobil Mercedes Benz Ayahnya yang Disita dari Ridwan Kamil
-
Menu MBG Bermasalah? 20 Siswa SDN 01 Gedong Jaktim Diduga Keracunan Usai Santap Mi Goreng
-
Kematian Diplomat Arya Daru: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi