Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sekretaris Jenderal Partai Golkar mempersilakan Setya Novanto jadi justice collaborator kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik.
"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur. Itu adalah hak pak Setnov jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah masuk persidangan," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, sesuai tagline Golkar Bersih. Itu sebabnya, Golkar mempersilakan Novanto jadi justice collaborator.
"Kalau Golkar Bersih konsekuensinya adalah, ya harus ada satu langkah pemberantasan korupsi yang secara menyeluruh, secara komprehensif, saya kira itu. Kalau dalam kerangka itu (JC), saya kira silakan, nggak ada masalah," tutur Idrus.
Golkar tak khawatir kalau keterangan Novanto nanti ternyata menyebut nama-nama kader Golkar.
"Silakan (sebut nama kader Golkar), saya kira yang penting ada faktanya. Kita dari awal mengatakan bahwa kita mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasinya adalah keadilan," kata Idrus.
KPK sudah menerima surat pengajuan justice collaborator.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai justice collaborato konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah."
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," kata Febri.
"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur. Itu adalah hak pak Setnov jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah masuk persidangan," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, sesuai tagline Golkar Bersih. Itu sebabnya, Golkar mempersilakan Novanto jadi justice collaborator.
"Kalau Golkar Bersih konsekuensinya adalah, ya harus ada satu langkah pemberantasan korupsi yang secara menyeluruh, secara komprehensif, saya kira itu. Kalau dalam kerangka itu (JC), saya kira silakan, nggak ada masalah," tutur Idrus.
Golkar tak khawatir kalau keterangan Novanto nanti ternyata menyebut nama-nama kader Golkar.
"Silakan (sebut nama kader Golkar), saya kira yang penting ada faktanya. Kita dari awal mengatakan bahwa kita mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasinya adalah keadilan," kata Idrus.
KPK sudah menerima surat pengajuan justice collaborator.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai justice collaborato konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah."
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
-
Jawab Kritik Publik soal Pembebasan Bersyarat, Sahroni: Setya Novanto Tidak Diampuni
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik