Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sekretaris Jenderal Partai Golkar mempersilakan Setya Novanto jadi justice collaborator kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik.
"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur. Itu adalah hak pak Setnov jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah masuk persidangan," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, sesuai tagline Golkar Bersih. Itu sebabnya, Golkar mempersilakan Novanto jadi justice collaborator.
"Kalau Golkar Bersih konsekuensinya adalah, ya harus ada satu langkah pemberantasan korupsi yang secara menyeluruh, secara komprehensif, saya kira itu. Kalau dalam kerangka itu (JC), saya kira silakan, nggak ada masalah," tutur Idrus.
Golkar tak khawatir kalau keterangan Novanto nanti ternyata menyebut nama-nama kader Golkar.
"Silakan (sebut nama kader Golkar), saya kira yang penting ada faktanya. Kita dari awal mengatakan bahwa kita mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasinya adalah keadilan," kata Idrus.
KPK sudah menerima surat pengajuan justice collaborator.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai justice collaborato konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah."
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," kata Febri.
"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur. Itu adalah hak pak Setnov jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah masuk persidangan," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, sesuai tagline Golkar Bersih. Itu sebabnya, Golkar mempersilakan Novanto jadi justice collaborator.
"Kalau Golkar Bersih konsekuensinya adalah, ya harus ada satu langkah pemberantasan korupsi yang secara menyeluruh, secara komprehensif, saya kira itu. Kalau dalam kerangka itu (JC), saya kira silakan, nggak ada masalah," tutur Idrus.
Golkar tak khawatir kalau keterangan Novanto nanti ternyata menyebut nama-nama kader Golkar.
"Silakan (sebut nama kader Golkar), saya kira yang penting ada faktanya. Kita dari awal mengatakan bahwa kita mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasinya adalah keadilan," kata Idrus.
KPK sudah menerima surat pengajuan justice collaborator.
"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
"Kalau seseorang dikabulkan sebagai justice collaborato konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah."
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.
Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.
Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Novanto.
"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?