Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan memantau dan mengevaluasi dampak dibolehkannya kembali pesepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Itu setelah Mahkamah Agung membatalkan aturan pemprov DKI yang melarang sepeda motor melintasi di ruas jalan tersebut.
Pemantauan itu akan dilakukan selama satu bulan setelah MA membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
"Apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kita pantau 1 bulan," kata Kepala Subdit Standardisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatam kamsel Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Kingkin Winisuda, Jumat (12/1/2018).
Selain soal kemacetan, pemantauan itu juga meliputi ada atau tidaknya kenaikan kecelakaan terkait pembatalan Pergub yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Karena sepeda motor produksinya setiap hari luar biasa, kemudian datanya pelanggaran lalin motor mayoritas. Jadi sekali lagi, kami berikan asistensi kepada Ditlantas terkait pembatasan sepeda motor. Nanti akan ada kajian sama-sama untuk wujudkan keamanan dan keselamatan lantas di DKI," kata Kingkin.
Dia menilai, permasalahan kemacetan di Jakarta menjadi pekerjaan rumah yang harus secepatnya diselesaikan. Dia juga meminta agar kepolisian dengan Pemprov DKI bisa bersama-sama mengatasi masalah tersebut.
"Di Jakarta produksi motor bisa sampai 1.200 per hari. Data lantas bisa lihat, bagaimana prilaku pengendara sepeda motor yang akhirnya beri dampak kemacetan. Tentu pemerintah dan stakeholder lainnya harus bisa kendalikan ini. Masalah Jakarta dari dulu sampai sekarang kemacetan," tegasnya.
Baca Juga: Didemo, 3 Meriam Air dan 2 Mobil Lapis Baja Jaga Kantor Facebook
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru