Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan memantau dan mengevaluasi dampak dibolehkannya kembali pesepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Itu setelah Mahkamah Agung membatalkan aturan pemprov DKI yang melarang sepeda motor melintasi di ruas jalan tersebut.
Pemantauan itu akan dilakukan selama satu bulan setelah MA membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
"Apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kita pantau 1 bulan," kata Kepala Subdit Standardisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatam kamsel Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Kingkin Winisuda, Jumat (12/1/2018).
Selain soal kemacetan, pemantauan itu juga meliputi ada atau tidaknya kenaikan kecelakaan terkait pembatalan Pergub yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Karena sepeda motor produksinya setiap hari luar biasa, kemudian datanya pelanggaran lalin motor mayoritas. Jadi sekali lagi, kami berikan asistensi kepada Ditlantas terkait pembatasan sepeda motor. Nanti akan ada kajian sama-sama untuk wujudkan keamanan dan keselamatan lantas di DKI," kata Kingkin.
Dia menilai, permasalahan kemacetan di Jakarta menjadi pekerjaan rumah yang harus secepatnya diselesaikan. Dia juga meminta agar kepolisian dengan Pemprov DKI bisa bersama-sama mengatasi masalah tersebut.
"Di Jakarta produksi motor bisa sampai 1.200 per hari. Data lantas bisa lihat, bagaimana prilaku pengendara sepeda motor yang akhirnya beri dampak kemacetan. Tentu pemerintah dan stakeholder lainnya harus bisa kendalikan ini. Masalah Jakarta dari dulu sampai sekarang kemacetan," tegasnya.
Baca Juga: Didemo, 3 Meriam Air dan 2 Mobil Lapis Baja Jaga Kantor Facebook
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus