Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan memantau dan mengevaluasi dampak dibolehkannya kembali pesepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Itu setelah Mahkamah Agung membatalkan aturan pemprov DKI yang melarang sepeda motor melintasi di ruas jalan tersebut.
Pemantauan itu akan dilakukan selama satu bulan setelah MA membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
"Apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kita pantau 1 bulan," kata Kepala Subdit Standardisasi Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatam kamsel Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Kingkin Winisuda, Jumat (12/1/2018).
Selain soal kemacetan, pemantauan itu juga meliputi ada atau tidaknya kenaikan kecelakaan terkait pembatalan Pergub yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Karena sepeda motor produksinya setiap hari luar biasa, kemudian datanya pelanggaran lalin motor mayoritas. Jadi sekali lagi, kami berikan asistensi kepada Ditlantas terkait pembatasan sepeda motor. Nanti akan ada kajian sama-sama untuk wujudkan keamanan dan keselamatan lantas di DKI," kata Kingkin.
Dia menilai, permasalahan kemacetan di Jakarta menjadi pekerjaan rumah yang harus secepatnya diselesaikan. Dia juga meminta agar kepolisian dengan Pemprov DKI bisa bersama-sama mengatasi masalah tersebut.
"Di Jakarta produksi motor bisa sampai 1.200 per hari. Data lantas bisa lihat, bagaimana prilaku pengendara sepeda motor yang akhirnya beri dampak kemacetan. Tentu pemerintah dan stakeholder lainnya harus bisa kendalikan ini. Masalah Jakarta dari dulu sampai sekarang kemacetan," tegasnya.
Baca Juga: Didemo, 3 Meriam Air dan 2 Mobil Lapis Baja Jaga Kantor Facebook
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?