Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ajudan mantan Ketua DPR Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Reza pada Senin (15/1/2018). Reza akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo.
"Surat panggilan telah dibuat dan disampaikan pada yang bersangkutan, (Reza)" ujar Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018).
Reza merupakan ajudan Novanto, saat Novanto menjadi Ketua DPR RI. Pemanggilan ulang terhadap Reza lantaran sebelumnya mangkir dari penyidik KPK pada Rabu (10/1/2018).
"Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Reza Pahlevi yang tidak hadir dalam agenda riksa (pemeriksaan) Rabu 10 Januari 2018," kata dia.
Tak hanya itu, Febri menambahkan KPK juga meminta bantuan kepolisian dengan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kadiv Propam Mabes Polri, Brigjen Polisi Martuani Sormin.
"KPK juga surati Kapolri dan Kadiv Propam Polri untuk minta bantuan menghadirkan saksi ke KPK di hari Senin, 15 Januari 2017," tandasnya
Sebelumnya, KPK mencegah mantan ajudan Novanto, AKP Reza Pahlevi dan Achmad Rudyansyah. KPK juga mencegah mantan wartawan Metro TV yang juga sebagai sopir Novanto saat terjadi kecelakaan Hilman Mattauch. Mereka diduga ikut mengambat proses penyidikan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan, KPK telah menahan dua tersangka yakni Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Baca Juga: KPK Bantah Tudingan Fredrich soal Menyerang Advokat
Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia