Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menghalang-halangi penyelidikan kasus mega proyek KTP elektronik, Senin (15/1/2018).
Fredrich datang dari sel tahanan ke gedung KPK menggunakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasywah tersebut. Ia didampingi dua penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada wartawan, Yunadi menuding KPK melecehkan profesi advokat maupun hak imunitas pengacara yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PPU-XI 2013.
Karenanya, Yunadi meminta seluruh advokat di Indonesia untuk memboikot KPK, atas peristiwa penangkapan dirinya tersebut.
"Jadi harus ingat, saya hanya mengimbau, advokat seluruh indonesia boikot KPK, itu saya minta," seru Yunadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang Undang Advokat," tambahnya.
Yunadi menegaskan, sebelum dijemput paksa, dirinya sama sekali tak mengindari pemeriksaan KPK.
Ketika dibekuk KPK, Yunadi mengklaim berada di rumah sakit untuk memeriksa kesehatan. Namun, ia mengakui waktu itu mendapat informasi tengah dicari-cari penyidik KPK.
Baca Juga: Saksi Sebut Ada Transfer Duit ke Rekening Rekan Setya Novanto
"Seolah-olah saya dicari seharian, itu adalah bohong semua, saya di rumah sakit kebetulan chek up, kemudian datang dijemput, hanya itu, tidak ada dicari seharian, itu semua bohong itu," tudingnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India