Suara.com - Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Filipina (SEC) mencabut sertifikat korporasi laman berita Rappler, yang dikenal kritis terhadap rezim Presiden Rodrigo Duterte, Senin (15/1/2018).
Pencabutan itu, seperti dilansir Rappler.com, dilakukan atas alasan laman berita Rappler melanggar pembatasan kepemilikan asing terhadap media massa yang diatur dalam konstitusi negara tersebut.
"Rappler menjual kontrol atas media massa mereka kepada orang asing," demikian petikan resolusi SEC tertanggal 11 Januari 2018.
Dalam surat pencabutan sertifikat tersebut, juga disebutkan SEC akan memberikan salinannya ke Departemen Kehakiman sebagai dasar penutupan kantor berita Rappler.
SEC menilai Rappler melanggar pembatasan konstitusional atas kepemilikan dan kontrol media massa, karena dana mereka berasal dari Omidyar Network. Jaringan pendanaan tersebut didirikan oleh Pierre Omudyar, pengusaha pemilik eBay.
"Dalam sesi En Banc (sesi dengar pendapat sebelum sidang putusan; berasal dari bahasa Prancis) ditemukan bahwa Rappler Inc dan Rappler Holdings Corporation, dan badan media mereka melanggar pembatasan ekuitas secara konstitusional," demikian lanjutan resolusi SEC itu yang dikutip Rappler.
Lawan Pembredelan
Rappler sendiri menilai pencabutan sertifikat perusahaannya merupakan bentuk pembredelan dan pembungkaman media massa.
Baca Juga: Selasar BEI Ambrol, Polisi: Aneh, Tapi Nyata
"Pencabutan perizinan Rappler adalah 'pembunuhan' yang dilakukan SEC. Ini sangat memalukan, karena pencabutan tersebut merupakan kali pertama dalam sejarah, baik untuk SEC sendiri maupun media massa Filipina," tegas redaksi Rappler.
"Apa artinya ini bagi Anda dan bagi kami? Jelas, ini adalah pemerintah membungkam kebebasan pers. Pemerintah memaksa kami untuk berhenti menceritakan apa yang terjadi kepada Anda. Ini berarti pemerintah memaksa kami berhenti menyebarkan kebenaran kepada khalayak. Memaksa kami melepaskan cita-cita kebebasan berpendapat yang sudah dirintis Rappler sejak 2012," tegas redaksi Rappler.
Sebagai bentuk perlawanan, redaksi Rappler memutuskan untuk tetap melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Rappler, bagaimana pun bakal tetap beroperasi selagi mengajukan banding ke pengadilan. Rappler akan tetap mempertahankan dan menjunjung kebebasan pers yang dijamin oleh Konstitusi," tegas mereka.
Sementara Rappler versi Indonesia juga menyiarkan pernyataaan, bahwa biro mereka akan tetap melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
"Kami berharap seluruh jurnalis di Filipina maupun internasional berdiri di barisan kami untuk mempertahankan kebebasan pers," tegas redaksi Rappler.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global