Suara.com - Marines Tahapary alias Renes, terpidana kasus narkoba yang telah divonis 5,10 tahun penjara sejak 2015 lalu kembali diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara yang sama.
Ketua majelis hakim PN setempat, Rony Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno membuka persidangan di Ambon, Maluku, Senin (15/1/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury dan dilanutjakan dengan pemeriksaan saksi.
JPU dalam dakwaannya menjerat terdakwa melanggar pasal 112 dan 114 juncto pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena terdakwa telah menerima transfer dana dari orang lain bernama Petra Tahapary sebesar Rp1,5 juta untuk bebeli satu paket sabu-sabu ukuran kecil.
Saksi Lucky Kirioman dari BNN Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU menjelaskan, awalnya yang ditangkap adalah Petra Tahapary (dalam BAP terpisah) ketika mengunjungi terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon.
"Ketika diciduk, kami langsung menanyakan barang buktinya dan Petra mengeluarkan satu paket sabu dari saku celannya dan barang tersebut didapat dari seseorang melalui terdakwa Renes," jelas saksi.
Dari pengembangan penyidikan baru terungkap kalau saksi Petra memesan sabu-sabu dari terdakwa melalui komunikasi menggunakan telepon genggam.
"Mesk pun dalama penjara, terdakwa masih bisa memenuhi pesanan sabu-sabu karena dia menghubungi orang lain bernama Gerits Tomatala yang diduga sebaqgai bandar," akui saksi.
Transksi seperti ini sudah dilakukan terdakwa selaku kurir antara dua sampai tiga kali dari dalam penjara, nantinya anak buah Gerits yang mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan.
Baca Juga: Polisi Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Jennifer Dunn
Majelis hakim dalam persidangan juga mengaku heran dengan hasil pemeriksaan urin terdakwa yang positif menggunakan sabu-sabu.
"Bagaimana bisa yang bersangkutan berada di dalam penjara tetapi masih bisa menggunakan sabu-sabu dan hasil tes urin positif," kata majelis hakim.
Karena umumnya kasus seperti ini lebih banyak terjadi di daerah lain dan jarang terjadi di Lapas Ambon. (Antara)
Berita Terkait
-
Akal Bulus Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Lolos dari Jeratan Narkoba, Tapi Gagal
-
Selundupkan 9.162 Butir Ekstasi dari Malaysia, Kurir Ini Mengaku Dibayar Rp 700 Ribu
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
-
Diupah 50.000 Ringgit, Pilot Malaysia Nyabu Saat Terbangkan Pesawat dari Kuala Lumpur ke Jakarta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar
-
Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah