Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang membolehkan pencantuman “Pengkhayat Kepercayaan” pada kolom agama di KTP, dinilai sebagai keputusan demokratis.
Namun, Majelis Ulama Indonesia justru menyesalkan keputusan itu yang termaktub dalam Putusan MK nomor 97/PPU/-XIV/2016.
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Basri Bermanda mengatakan, putusan tersebut melukai perasaan umat agama Islam.
Sebab, Basri merasa melalui keputusan MK itu, agama yang dianutnya disejajarkan dengan aliran kepercayaan—yang notabene sistem religi asli Indonesia.
"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ujar Basri dalam jumpa pers di gedung MUI, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Basri mengklaim, MK seharusnya menyandarkan keputusannya pada sensitivitas masyarakat sehingga putusannya objektif, dan aspiratif.
Walau mengkritik putusan MK, Basri mengklaim MUI tetap menghormati perbedaan keagamaan, keyakinan, dan kepercayaan setiap warga negara.
"MUI menyetujui pelaksanaan HAM dalam hukum dan pemerintahan. Karenanya, kami mengusulkan kepada pemerintah, membuat kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ di KTP,” usulnya.
Baca Juga: Pemecatan OSO Dianggap Kejahatan Terstruktur
Menurutnya, pembuatan kolom ‘Kepercayaan’ sebagai pengganti kolom ‘agama’ pada KTP khusus penganut aliran kepercayaan adalah solusi terbaik.
"Kalau semua KTP memakai kolom ‘kepercayaan’ (bukan agama), ongkosnya terlalu besar, karena sudah banyak yang mendapatkan KTP. Ongkosnya kami hitung sekitar Rp6 triliun. Makanya kami usulkan, yang diganti itu KTP para penganut aliran kepercayaan,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada kartu keluarga dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU tentang Administrasi Kependudukan.
Uji materi diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016.
Majelis Hakim berpendapat bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru