Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, meringkus seorang lelaki berinisial W karena diduga mencemarkan nama baik satu perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
W ditangkap karena merekam dan menyebarkan rekaman video di media sosial berisi insiden kericuhan antara konsumen dengan karyawan perusahaan pengembang tersebut.
"W yang merekam video. Sudah kami tahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018).
Berdasarkan video berdurasi dua menit yang beredar, sejumlah konsumen meminta klarifikasi soal kepastian izin proyek reklamasi ke pihak pengembang.
Diduga, kejadian keributan itu terjadi ketika ada pertemuan antara konsumen dengan pengembang reklamasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada tanggal 9 Desember 2017.
Polisi masih menelusuri apakah W merupakan konsumen atau pihak pengembang.
"Sejauh ini, belum dapat informasi, apakah pihak konsumen atau bukan," kata dia.
Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan kuasa hukum pengembang reklamasi, Lenny Marlina pada 11 Desember 2017.
Baca Juga: Jangan Bertelanjang Kaki di Dalam Pesawat, Bahaya!
"Ada (pelapor) bernama bu Lenny ya, di situ yang laporan," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa tiga saksi ahli.
"Ada tiga ahli. Ahli IT, ahli pidana dan ahli bahasa," kata Argo.
Berita Terkait
-
Aborsi Bayi Hasil Hubungan Gelap, Terapis Diringkus Polisi
-
Besok, Polisi Periksa Menteri Nasir soal Tuduhan Keturunan PKI
-
Pekan Ini, Sandiaga Uno Bakal Diperiksa soal Kasus Tanah
-
Ada Cacat Administrasi Proses Penerbitan HGB Pulau Reklamasi
-
Polisi: yang Ambruk adalah Kanopi dekat Starbucks Gedung BEI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!