Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai penerbitan Hak Guna Bangunan di tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta bermasalah. Ketiganya berada di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itu lah kenapa kita mengajukan (surat) kepada BPN untuk menbatalkan bagi pulau D, dan menghentikan proses pulau C dan pulau G," ujar Anies seusai menghadiri acara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Menurut Anies, dasar pencabutan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1999. Tepatnya pada pasal 103 sampai pasal 133.
"Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan. Nah kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies.
Pada 29 Desember 2017, Anies mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk minta mencabut dan menunda HGB di pulau reklamasi.
Tetapi, BPN menolak permohonan Anies untuk membatalkan penerbitan dan menunda HGB tiga pulau hasil reklamasi.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, maka akan terjadi ketidakpastian hukum. Untuk itu, Ia pun menegaskan, HGB yang telah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali.
Terkait tanggapan BPN, Anies akan melayangkan surat lanjutan ke Sofyan. Surat tersebut akan menjelaskan secara detail pelanggan yang dimaksud.
"Kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa," katanya.
Baca Juga: Yusril Minta Anies-Sandi Hati-hati Terkait Proyek Reklamasi
Tadi pagi, Anies dan beberapa pejabat KI telah rapat khusus membahas HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta