Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai penerbitan Hak Guna Bangunan di tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta bermasalah. Ketiganya berada di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itu lah kenapa kita mengajukan (surat) kepada BPN untuk menbatalkan bagi pulau D, dan menghentikan proses pulau C dan pulau G," ujar Anies seusai menghadiri acara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Menurut Anies, dasar pencabutan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1999. Tepatnya pada pasal 103 sampai pasal 133.
"Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan. Nah kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies.
Pada 29 Desember 2017, Anies mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk minta mencabut dan menunda HGB di pulau reklamasi.
Tetapi, BPN menolak permohonan Anies untuk membatalkan penerbitan dan menunda HGB tiga pulau hasil reklamasi.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, maka akan terjadi ketidakpastian hukum. Untuk itu, Ia pun menegaskan, HGB yang telah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali.
Terkait tanggapan BPN, Anies akan melayangkan surat lanjutan ke Sofyan. Surat tersebut akan menjelaskan secara detail pelanggan yang dimaksud.
"Kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa," katanya.
Baca Juga: Yusril Minta Anies-Sandi Hati-hati Terkait Proyek Reklamasi
Tadi pagi, Anies dan beberapa pejabat KI telah rapat khusus membahas HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel