Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai penerbitan Hak Guna Bangunan di tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta bermasalah. Ketiganya berada di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itu lah kenapa kita mengajukan (surat) kepada BPN untuk menbatalkan bagi pulau D, dan menghentikan proses pulau C dan pulau G," ujar Anies seusai menghadiri acara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Menurut Anies, dasar pencabutan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1999. Tepatnya pada pasal 103 sampai pasal 133.
"Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan. Nah kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies.
Pada 29 Desember 2017, Anies mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk minta mencabut dan menunda HGB di pulau reklamasi.
Tetapi, BPN menolak permohonan Anies untuk membatalkan penerbitan dan menunda HGB tiga pulau hasil reklamasi.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, maka akan terjadi ketidakpastian hukum. Untuk itu, Ia pun menegaskan, HGB yang telah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali.
Terkait tanggapan BPN, Anies akan melayangkan surat lanjutan ke Sofyan. Surat tersebut akan menjelaskan secara detail pelanggan yang dimaksud.
"Kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa," katanya.
Baca Juga: Yusril Minta Anies-Sandi Hati-hati Terkait Proyek Reklamasi
Tadi pagi, Anies dan beberapa pejabat KI telah rapat khusus membahas HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat