Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai penerbitan Hak Guna Bangunan di tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta bermasalah. Ketiganya berada di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
"Kami melihat ada cacat administrasi di dalam proses penerbitan HGB. Karena itu lah kenapa kita mengajukan (surat) kepada BPN untuk menbatalkan bagi pulau D, dan menghentikan proses pulau C dan pulau G," ujar Anies seusai menghadiri acara di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).
Menurut Anies, dasar pencabutan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1999. Tepatnya pada pasal 103 sampai pasal 133.
"Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan. Nah kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies.
Pada 29 Desember 2017, Anies mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional untuk minta mencabut dan menunda HGB di pulau reklamasi.
Tetapi, BPN menolak permohonan Anies untuk membatalkan penerbitan dan menunda HGB tiga pulau hasil reklamasi.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G, maka akan terjadi ketidakpastian hukum. Untuk itu, Ia pun menegaskan, HGB yang telah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali.
Terkait tanggapan BPN, Anies akan melayangkan surat lanjutan ke Sofyan. Surat tersebut akan menjelaskan secara detail pelanggan yang dimaksud.
"Kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa," katanya.
Baca Juga: Yusril Minta Anies-Sandi Hati-hati Terkait Proyek Reklamasi
Tadi pagi, Anies dan beberapa pejabat KI telah rapat khusus membahas HGB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
Terkini
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang