Tepat pada hari Minggu (21/1/2018), 161 kali sudah jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi menggelar ibadah mingguan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Selain karena kedua bangunan gereja mereka yang disegel pemerintah daerah masing-masing, ibadah rutin itu sekaligus digelar sebagai bentuk aksi untuk menyuarakan protes atas hak beribadah di bangunan gereja mereka yang dirampas.
Kedua bangunan gereja mereka telah memiliki izin resmi, namun masih saja disegel oleh Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bekasi lantaran apa yang mereka sebut sebagai tekanan dari kelompok intoleran. Pemerintah pusat dinilai belum menindak pembangkangan hukum yang dilakukan kedua pemda selama bertahun-tahun.
Febriyani Panjaitan salah satu jemaat dari GKI Yasmin mengaku mau bersusah payah dengan setiap dua pekan sekali beribadah di seberang Istana Merdeka. Alasannya, ia dan pemuda gereja lainnya telah berkomitmen bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan.
“Kami sudah punya patokan yang jelas secara Undang-undang, secara hukum di Indonesia. Itu sudah kami punya, ya kami perjuangkan. Siapa lagi kalau bukan kami sendiri yang memperjuangkan,” kata Febry saat berbincang dengan suara.com di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018).
Febry mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak tegas sampai saat ini. Menurut Febry, pihak gereja sudah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan kembali gedung gereja itu.
Mereka bahkan sudah melakukan upaya hukum serta memperoleh putusan resmi dari Mahkamah Agung dan Ombudsman Republik Indonesia bahwa jemaat bisa menggunakan gedung untuk beribadah.
Hanya saja, pemerintah daerah setempat masih belum merespon putusan dari kedua lembaga hukum tersebut.
“Perasaan kecewa itu pasti. Karena pemerintah itu kan harusnya bukan hanya memperjuangkan satu golongan, kenapa mereka takut sama intoleran, ini kan aneh. Demi perlakuan yang sama terhadap warga negara sesuai UUD 1945, kami berharap Pak Jokowi yang langsung mendorong dua gereja segera dibuka,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ruth Tambunan, dimana pemerintah sudah sepantasnya memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara, apapun agamanya. Karena menurut Ruth, kedua jemaat gereja inipun berhak untuk mendapat haknya untuk beribadah sebagai warga negara.
“Kami kan juga punya izin begitu loh, jadi kami bukan gereja liar yang tidak punya izin. Tapi kenapa kami susah sih untuk menjalankan ritual keagamaan kami. Pemerintah harus adil, jangan hanya memberantkan satu sisi saja,” katanya.
Menurut Ruth, ia dan para jemaat lainnya hanya bisa mengharapkan uluran tangan Presiden Joko Widodo yang mau membantu jemaat dua gereja ini agar bisa beribadah di tempat yang layak. Febry dan Ruth berkomitmen akan tetap menggelar ibadah Minggu di seberang Istana Merdeka sampai hak para jemaat dipenuhi.
GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah wali kota. Sejak saat itu, umat beribadah di halaman gereja dan di jalan.
Tetapi karena selalu mendapat intimidasi dari oknum-oknum tertentu, maka jemaat mengalihkan ibadah di rumah jemaat.
Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbuntut penyegelan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Mahkamah Agung pada tanggal 9 Desember 2010 mengeluarkan putusan PK MA Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
Amerika Serikat Siap Tempur, Israel Justru Kelelahan Dibombardir Iran
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta
-
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Lebih Kering
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar