Aparat Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis para pelaku penipuan kepada pengusaha kelapa sawit berinisial V dengan modus pinjaman uang ratusan miliar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Namun, saat di tengah perjalanan ketika ingin kembali ke Pondok Indah, AW menurunkan korban di depan pusat perbelanjaan.
Tersangka, kata Ade, beralasan ingin menemui rekannya. Dari situ, AW kemudian kembali ke Pondok Indah untuk mengambil uang korban.
"Setelah mendapatkan uang itu para tersangka langsung melarikan diri dan tak bisa dihubungi. Mengetahui telah ditipu akhirnya korban membuat laporan polisi," ujar Ade.
Dari laporan itu, polisi kemudian menangkap para tersangka di berbagai lokasi. Keenam tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Kawanan bandit ini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis
-
Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang