Suara.com - Aparat Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kawanan pelaku penipuan yang menggasak uang Rp5 miliar milik pengusaha kelapa sawit berinisial V. Modus pelaku dengan berpura-pura meminjamkan uang ratusan miliar.
"Sindikat penipuan ini mengiming-imingi korban menawarkan pinjaman modal cukup besar, Rp 500 miliar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).
Dalam kasus penipuan ini, polisi meringkus enam tersangka, yakni AW, AR, JW, MA, HB dan H. Keenam tersangka memiliki peran berbeda ketika melaksanakan aksi kejahatannya.
"Masing-masing pelaku punya peran sendiri. Ada yang mencari korban secara acak, ada yang menjadi bos, ada yang menjadi ajudannya, dan lain-lain" Ade menerangkan.
Aksi penipuan berawal saat korban bertemu AR pada 2017 lalu. Saat itu, V mengeluh ingin mencari modal untuk mengembangkan bisnis perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi.
Setelah mendapatkan target, AR kemudian memperkenalkan korban dengan AW yang berperan sebagai pemilik modal.
"Tersangka AW saat bertemu dengan korban langsung meyakinkan bahwa dirinya sedang fokus memberi modal untuk perkebunan. Sebab saat itu dia mengaku sedang fokus bisnis perkebunan sawit," ujar Ade.
Kemudian, komplotan bandit tersebut intens melakukan pertemuan dengan korban di restoran-restoran mewah. Guna meyakinkan korban, para pelaku menyewa sebuah mobil mewah.
Para pelaku lantas mengajukan syarat kepada korban untuk membayar bunga 5 persen setiap tahunnya. Sindikat ini juga meminta agar bunga tahun pertama dibayar secara tunai.
Baca Juga: Terima Kunjungan Menhan AS, Ini yang Dibahas Jokowi
Terkait syarat yang disampaikan itu, V kemudian membuat proposal pinjaman modal. Korban kemudian melakukan pertemuan dengan para pelaku di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Desember 2017, untuk memberikan uang Rp5 miliar sebagai bunga lima persen terkait peminjaman uang tersebut.
"Sebagai tanda jadi, korban membawa uang sebesar 368.000 USD atau sekitar Rp5 miliar saat pertemuan itu," tutur Ade.
Setelah transaksi dilakukan, tersangka AW mengajak korban untuk mengambil uang pinjaman modal di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
Untuk makin meyakinkan korban, para pelaku menunjukkan uang Rp500 milar yang ditaruh dalam 80 koper.
"Uang yang ditunjukkan itu palsu semua. Komplotan ini mencetak sendiri uang palsu itu," kata Ade.
Sindikat ini meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik korban sebagai syarat terkait untuk bisa membawa uang pinjaman tersebut.
Berita Terkait
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
-
Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?