Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik tak menahan AL, warga yang diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut Argo, karena alibi dari keterangan AL dianggap tak janggal, polisi melepas kembali AL terkait pemeriksaan yang pernah dilakukan pada April 2017 lalu.
"Ya kami semua berdasarkan dengan fakta hukum saja, sebelum 24 jam, (AL) sudah kita kembalikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Keterangan tersebut disampaikan Argo terkait rencana Komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang akan menemui penyidik Polda Metro Jaya siang ini. Pertemuan tersebut menyusul adanya pengaduan AL ke Ombudsman yang berkatian dengan penanganan kasus Novel di Polda Metro Jaya.
Argo menyampaikan, polisi sudah profesional melakulan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus teror air keras tersebut. Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, polisi sudah memeriksa alibi AL terkait penyelidikan kasus Novel.
Bahkan, lanjut Argo, polisi telah menelusuri keterangan AL sebelum peristiwa Novel diserang pelaku misterius pada Selasa (11/4/2017).
"Ya polisi kan sudah memeriksa sesuai dengan profesional, yang bersangkutan (AL) ini diperiksa sebagai saksi dia. Itu tanggal 11 April (2017) sebelum kejadian ada di mana, tanggal 12 sebelum kejadian ada di mana, tanggal 13 sebelum kejadian ada di mana kita bisa memeriksa dia dengan alibi-alibi-nya dengan bukti-bukti-nya tanggal 10 malem itu kan dia dinas terus tanggal 11 off ya," kata dia.
"Di rumah sama siapa ada saudaranya kami periksa, keluar rumah jam berapa ada tetangga melihat kita periksa tetangganya semuanya kita periksa CCTV juga kita periksa," sambung Argo.
Argo juga menyampaikan rencana kedatangan Komisioner Ombudsman ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal pemeriksaan terhadap AL.
Baca Juga: Polisi Periksa Ketum PP Muhammadiyah soal Novel Baswedan
"Kalau dari penyidik ada suratnya masuk untuk klarifikasi saja," kata dia.
Argo menambahkan, penyidik mendapatkan surat dari Ombudsman RI pada 16 Januari 2018 lalu. Surat tersebut menyusul pengaduan AL ke Ombudsman yang merasa dirugikan karena disebut-sebut sebagai terduga pelaku Novel. Bahkan, AL dipecat dari pekerjannya sebagai petugas keamanan karena berkaita dengan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sekuriti Dipecat karena Kasus Novel, Ombudsman Temui Polisi
-
Usai Dahnil, Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Soal Novel Besok
-
Ketum Pemuda Muhammadiyah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Novel
-
Dahnil Sebut Ada Aktor Intelektual di Kasus Novel, Siapa Dia?
-
Usai Diperiksa, Dahnil Bantah Sebut Mata Elang Pelaku Kasus Novel
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK