Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyidik tak menahan AL, warga yang diperiksa terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurut Argo, karena alibi dari keterangan AL dianggap tak janggal, polisi melepas kembali AL terkait pemeriksaan yang pernah dilakukan pada April 2017 lalu.
"Ya kami semua berdasarkan dengan fakta hukum saja, sebelum 24 jam, (AL) sudah kita kembalikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Keterangan tersebut disampaikan Argo terkait rencana Komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang akan menemui penyidik Polda Metro Jaya siang ini. Pertemuan tersebut menyusul adanya pengaduan AL ke Ombudsman yang berkatian dengan penanganan kasus Novel di Polda Metro Jaya.
Argo menyampaikan, polisi sudah profesional melakulan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus teror air keras tersebut. Saat menjalani pemeriksaan, kata dia, polisi sudah memeriksa alibi AL terkait penyelidikan kasus Novel.
Bahkan, lanjut Argo, polisi telah menelusuri keterangan AL sebelum peristiwa Novel diserang pelaku misterius pada Selasa (11/4/2017).
"Ya polisi kan sudah memeriksa sesuai dengan profesional, yang bersangkutan (AL) ini diperiksa sebagai saksi dia. Itu tanggal 11 April (2017) sebelum kejadian ada di mana, tanggal 12 sebelum kejadian ada di mana, tanggal 13 sebelum kejadian ada di mana kita bisa memeriksa dia dengan alibi-alibi-nya dengan bukti-bukti-nya tanggal 10 malem itu kan dia dinas terus tanggal 11 off ya," kata dia.
"Di rumah sama siapa ada saudaranya kami periksa, keluar rumah jam berapa ada tetangga melihat kita periksa tetangganya semuanya kita periksa CCTV juga kita periksa," sambung Argo.
Argo juga menyampaikan rencana kedatangan Komisioner Ombudsman ke Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal pemeriksaan terhadap AL.
Baca Juga: Polisi Periksa Ketum PP Muhammadiyah soal Novel Baswedan
"Kalau dari penyidik ada suratnya masuk untuk klarifikasi saja," kata dia.
Argo menambahkan, penyidik mendapatkan surat dari Ombudsman RI pada 16 Januari 2018 lalu. Surat tersebut menyusul pengaduan AL ke Ombudsman yang merasa dirugikan karena disebut-sebut sebagai terduga pelaku Novel. Bahkan, AL dipecat dari pekerjannya sebagai petugas keamanan karena berkaita dengan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sekuriti Dipecat karena Kasus Novel, Ombudsman Temui Polisi
-
Usai Dahnil, Polisi Periksa Direktur LBH Jakarta Soal Novel Besok
-
Ketum Pemuda Muhammadiyah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Novel
-
Dahnil Sebut Ada Aktor Intelektual di Kasus Novel, Siapa Dia?
-
Usai Diperiksa, Dahnil Bantah Sebut Mata Elang Pelaku Kasus Novel
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas