Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat lelaki National Hospital terhadap pasien perempuan berinisial W sudah ditangani Polisi Resor Kota Besar Surabaya. W merupakan istri mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan korban melapor ke kantor polisis siang tadi. Penyidik akan segera memeriksa saksi dan korban.
"Ini suatu kerjasama yang baik. Dan kami akan mengusutnya," kata Rudi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.
Alumnus Akademi Kepolisian 1993 menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dilakukan di salah satu ruang pemulihan, saat pasien dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh bius.
"Pelecehan seksual ini benar adanya. Itu setelah kami mengkonfirmasi ke pelapor," katanya.
Rudi menyatakan akan segera melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit.
Perawat itu terancam kena Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dalam keadaan tidak sadar. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Antara, manajemen National Hospital sudah mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi.
Manajemen National Hospital meminta maaf atas dugaan pelanggaran etika profesi oleh perawat.
Manajemen RS menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada pasien dan keluarga pasien.
Manajemen National Hospital tidak menolelir segala bentuk tindakan pelanggaran etika terhadap pasien maupun siapapun di seluruh lingkungan rumah sakit dan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala tindakan tersebut baik dari segi hukum maupun disiplin tenaga kesehatan.
Mereka sudah mengambil tindakan tegas kepada pelaku dengan memberhentikan secara tidak hormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan.
RS National Hospital memiliki standar tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan menjaga dan melindungi pasien selama dalam perawatan di RS itu. [Achmad Ali]
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan korban melapor ke kantor polisis siang tadi. Penyidik akan segera memeriksa saksi dan korban.
"Ini suatu kerjasama yang baik. Dan kami akan mengusutnya," kata Rudi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.
Alumnus Akademi Kepolisian 1993 menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dilakukan di salah satu ruang pemulihan, saat pasien dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh bius.
"Pelecehan seksual ini benar adanya. Itu setelah kami mengkonfirmasi ke pelapor," katanya.
Rudi menyatakan akan segera melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit.
Perawat itu terancam kena Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dalam keadaan tidak sadar. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Antara, manajemen National Hospital sudah mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi.
Manajemen National Hospital meminta maaf atas dugaan pelanggaran etika profesi oleh perawat.
Manajemen RS menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada pasien dan keluarga pasien.
Manajemen National Hospital tidak menolelir segala bentuk tindakan pelanggaran etika terhadap pasien maupun siapapun di seluruh lingkungan rumah sakit dan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala tindakan tersebut baik dari segi hukum maupun disiplin tenaga kesehatan.
Mereka sudah mengambil tindakan tegas kepada pelaku dengan memberhentikan secara tidak hormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan.
RS National Hospital memiliki standar tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan menjaga dan melindungi pasien selama dalam perawatan di RS itu. [Achmad Ali]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi
-
BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik
-
Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar
-
Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis