Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat lelaki National Hospital terhadap pasien perempuan berinisial W sudah ditangani Polisi Resor Kota Besar Surabaya. W merupakan istri mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan korban melapor ke kantor polisis siang tadi. Penyidik akan segera memeriksa saksi dan korban.
"Ini suatu kerjasama yang baik. Dan kami akan mengusutnya," kata Rudi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.
Alumnus Akademi Kepolisian 1993 menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dilakukan di salah satu ruang pemulihan, saat pasien dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh bius.
"Pelecehan seksual ini benar adanya. Itu setelah kami mengkonfirmasi ke pelapor," katanya.
Rudi menyatakan akan segera melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit.
Perawat itu terancam kena Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dalam keadaan tidak sadar. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Antara, manajemen National Hospital sudah mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi.
Manajemen National Hospital meminta maaf atas dugaan pelanggaran etika profesi oleh perawat.
Manajemen RS menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada pasien dan keluarga pasien.
Manajemen National Hospital tidak menolelir segala bentuk tindakan pelanggaran etika terhadap pasien maupun siapapun di seluruh lingkungan rumah sakit dan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala tindakan tersebut baik dari segi hukum maupun disiplin tenaga kesehatan.
Mereka sudah mengambil tindakan tegas kepada pelaku dengan memberhentikan secara tidak hormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan.
RS National Hospital memiliki standar tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan menjaga dan melindungi pasien selama dalam perawatan di RS itu. [Achmad Ali]
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan korban melapor ke kantor polisis siang tadi. Penyidik akan segera memeriksa saksi dan korban.
"Ini suatu kerjasama yang baik. Dan kami akan mengusutnya," kata Rudi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.
Alumnus Akademi Kepolisian 1993 menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dilakukan di salah satu ruang pemulihan, saat pasien dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh bius.
"Pelecehan seksual ini benar adanya. Itu setelah kami mengkonfirmasi ke pelapor," katanya.
Rudi menyatakan akan segera melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit.
Perawat itu terancam kena Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dalam keadaan tidak sadar. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Antara, manajemen National Hospital sudah mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi.
Manajemen National Hospital meminta maaf atas dugaan pelanggaran etika profesi oleh perawat.
Manajemen RS menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada pasien dan keluarga pasien.
Manajemen National Hospital tidak menolelir segala bentuk tindakan pelanggaran etika terhadap pasien maupun siapapun di seluruh lingkungan rumah sakit dan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala tindakan tersebut baik dari segi hukum maupun disiplin tenaga kesehatan.
Mereka sudah mengambil tindakan tegas kepada pelaku dengan memberhentikan secara tidak hormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan.
RS National Hospital memiliki standar tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan menjaga dan melindungi pasien selama dalam perawatan di RS itu. [Achmad Ali]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Aroma Kopi dan Deru Hairdryer: Kedok Pabrik Narkoba Remote Control di Kamar Kos Sidoarjo
-
Skin Tint Luxcrime untuk Kulit Apa? Kenali Keunggulan dan Review Lengkapnya!
-
Profil KH Anwar Zahid Bojonegoro, Dai Kondang Selamat dari Kecelakaan Mobil
-
Jurnalis Ini Diciduk Polisi Gegara Laporan Rumor Transfer Pemain, Kok Bisa?
-
4 Shio Paling Rentan Selingkuh, Disebut Mudah Tergoda untuk Mendua
-
Desa Les: Kisah Nyoman Nadiana Mengenalkan Desa Pada Dunia
-
Hashim Kukuhkan 20 Ormas Baru, Gugun El: Bisa Jadi Alat Propaganda dan Alat Politik Pemecah Belah
-
Operasi Kilat 24 Jam: Polda Lampung Sapu Bersih 41 Bandit, 86 Titik Kejahatan Terbongkar
-
Warung Bu Sastro: Ketika Bisnis Tidak Cuma Soal Menghitung Untung
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang & Investasi Jatim-Kalbar: Catatkan Transaksi Rp 2,529 Triliun