Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat lelaki National Hospital terhadap pasien perempuan berinisial W sudah ditangani Polisi Resor Kota Besar Surabaya. W merupakan istri mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan korban melapor ke kantor polisis siang tadi. Penyidik akan segera memeriksa saksi dan korban.
"Ini suatu kerjasama yang baik. Dan kami akan mengusutnya," kata Rudi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.
Alumnus Akademi Kepolisian 1993 menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dilakukan di salah satu ruang pemulihan, saat pasien dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh bius.
"Pelecehan seksual ini benar adanya. Itu setelah kami mengkonfirmasi ke pelapor," katanya.
Rudi menyatakan akan segera melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit.
Perawat itu terancam kena Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dalam keadaan tidak sadar. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Antara, manajemen National Hospital sudah mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi.
Manajemen National Hospital meminta maaf atas dugaan pelanggaran etika profesi oleh perawat.
Manajemen RS menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada pasien dan keluarga pasien.
Manajemen National Hospital tidak menolelir segala bentuk tindakan pelanggaran etika terhadap pasien maupun siapapun di seluruh lingkungan rumah sakit dan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala tindakan tersebut baik dari segi hukum maupun disiplin tenaga kesehatan.
Mereka sudah mengambil tindakan tegas kepada pelaku dengan memberhentikan secara tidak hormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan.
RS National Hospital memiliki standar tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan menjaga dan melindungi pasien selama dalam perawatan di RS itu. [Achmad Ali]
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan korban melapor ke kantor polisis siang tadi. Penyidik akan segera memeriksa saksi dan korban.
"Ini suatu kerjasama yang baik. Dan kami akan mengusutnya," kata Rudi kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.
Alumnus Akademi Kepolisian 1993 menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dilakukan di salah satu ruang pemulihan, saat pasien dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh bius.
"Pelecehan seksual ini benar adanya. Itu setelah kami mengkonfirmasi ke pelapor," katanya.
Rudi menyatakan akan segera melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi dari korban serta manajemen rumah sakit.
Perawat itu terancam kena Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dalam keadaan tidak sadar. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Antara, manajemen National Hospital sudah mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi.
Manajemen National Hospital meminta maaf atas dugaan pelanggaran etika profesi oleh perawat.
Manajemen RS menyampaikan penyesalan yang mendalam kepada pasien dan keluarga pasien.
Manajemen National Hospital tidak menolelir segala bentuk tindakan pelanggaran etika terhadap pasien maupun siapapun di seluruh lingkungan rumah sakit dan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala tindakan tersebut baik dari segi hukum maupun disiplin tenaga kesehatan.
Mereka sudah mengambil tindakan tegas kepada pelaku dengan memberhentikan secara tidak hormat dan akan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan.
RS National Hospital memiliki standar tinggi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan menjaga dan melindungi pasien selama dalam perawatan di RS itu. [Achmad Ali]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk
-
Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!
-
Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi