Suara.com - Ketua serikat pekerja pengemudi online Indonesia, Bowie mengatakan perusahaan transportasi online seperti Uber, Grab Car, dan Go Car mendukung Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hal itu jelas berseberangan dengan pengemudi angkutan berbasis online. Seluruh driver menolak Permenhub Nomor 108 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Perusahaan nggak (dukung aksi kita ini). Dia justru mendukung PM (Peraturan Menteri Nomor 108)," ujar Bowie di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Untuk itu ratusan pengemudi online hari ini turun ke jalan. Mereka melakukan aksi damai di depan kantor Kemenhub dan akan menju Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Lelaki yang akrab disapa Babe Bowie ini tak takut jika mendapat sanksi dari perusahaan aplikasi yang ia gabung karena melakukan demonstrasi.
Ia dan komunitas driver online ini bahkan berencana melakukan aksi ke perusahaan tempat seluruh driver bekerja.
"Kalau itu nanti (perusahaan) aplikasinya kami demo, kalau dia melarang (aksi ini), kalau mengengkang, (perusahaan) aplikasi kami demo. Nggak menutup kemungkinan bulan Februari kami akan demo perusahan aplikasi," katanya.
Menurut Bowie pekerjaan driver online seharusnya tetap ditentukan secara individu, bukan dengan perusahaan.
"Ini (driver online) mandiri lho. Tapi kami mau dihadang, mau diarahin ke koperasi, ke PT," kata pendiri Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) itu.
Baca Juga: Yamaha Lexi Incar Pasar Ojek Online
Seluruh driver online, kata Bowie, meminta Permenhub Nomor 108 direvisi. Ia juga berharap perwakilan komunitas atau aliansi driver diundang untuk membahas hal tersebut.
"Harusnya Menhub mendengarkan kami, tanya kepada pelakunya, bukan bertanya sama orang lain. Selama ini kami nggak diajak duduk bareng," katanya.
Dalam aksinya, mereka kerekakeberatan dengan seluruh poin di Permenhub Nomor 108, yakni soal pemasangan stiker perhubungan pada unit transportasi online, batas wilayah oprasi, Pembuatan SIM Umum, KIR masih diketrik, dan pembatasan jumlah kuota Driver Online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sering Kita Lakukan, 7 Hal Sederhana Ini Ternyata Ciri Khas Orang Indonesia Asli
-
Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC
-
Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz
-
Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina
-
Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer
-
Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu
-
Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912
-
7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam