Suara.com - Ketua serikat pekerja pengemudi online Indonesia, Bowie mengatakan perusahaan transportasi online seperti Uber, Grab Car, dan Go Car mendukung Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hal itu jelas berseberangan dengan pengemudi angkutan berbasis online. Seluruh driver menolak Permenhub Nomor 108 yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Perusahaan nggak (dukung aksi kita ini). Dia justru mendukung PM (Peraturan Menteri Nomor 108)," ujar Bowie di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Untuk itu ratusan pengemudi online hari ini turun ke jalan. Mereka melakukan aksi damai di depan kantor Kemenhub dan akan menju Istana Negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Lelaki yang akrab disapa Babe Bowie ini tak takut jika mendapat sanksi dari perusahaan aplikasi yang ia gabung karena melakukan demonstrasi.
Ia dan komunitas driver online ini bahkan berencana melakukan aksi ke perusahaan tempat seluruh driver bekerja.
"Kalau itu nanti (perusahaan) aplikasinya kami demo, kalau dia melarang (aksi ini), kalau mengengkang, (perusahaan) aplikasi kami demo. Nggak menutup kemungkinan bulan Februari kami akan demo perusahan aplikasi," katanya.
Menurut Bowie pekerjaan driver online seharusnya tetap ditentukan secara individu, bukan dengan perusahaan.
"Ini (driver online) mandiri lho. Tapi kami mau dihadang, mau diarahin ke koperasi, ke PT," kata pendiri Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) itu.
Baca Juga: Yamaha Lexi Incar Pasar Ojek Online
Seluruh driver online, kata Bowie, meminta Permenhub Nomor 108 direvisi. Ia juga berharap perwakilan komunitas atau aliansi driver diundang untuk membahas hal tersebut.
"Harusnya Menhub mendengarkan kami, tanya kepada pelakunya, bukan bertanya sama orang lain. Selama ini kami nggak diajak duduk bareng," katanya.
Dalam aksinya, mereka kerekakeberatan dengan seluruh poin di Permenhub Nomor 108, yakni soal pemasangan stiker perhubungan pada unit transportasi online, batas wilayah oprasi, Pembuatan SIM Umum, KIR masih diketrik, dan pembatasan jumlah kuota Driver Online.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra