Suara.com - Sabtu (27/1/2018), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menggelar FGD mengenai opini publik terhadap penerapan Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. FGD tersebut di selenggarakan di Redtop Hotel, Pencenongan di modederatori oleh Darmaningtyas dengan narasumber dari ORASKI, YLKI, dan Aliansi Hati Transportasi.
“Forum ini sangat penting agar dapat di terima oleh masyarakat. Pemerintah mempunyai beban yang cukup berat menyediakan pelayanan umum di Jabodetabek. Karena kebijakan pemerintah ke depan yang menjadi kebijakan publik adalah kebijakan kita semua. Kementerian Perhubungan melalui BPTJ sangat berharap terhadap masukan agar kebijakan ini nantinya bisa di implementasikan kepada publik,” tutur Bambang Pri, selaku Kepala BPTJ saat memberikan sambutan dalam FGD mengenai opini publik Permenhub 108 di Jakarta.
Pembentukan Permenhub 108 ini melalui proses yang sangat panjang, pemerintah sebagai regulator dalam pembentukan peraturan tersebut tidak mengenal kata lelah karena kebijakan ini nantinya adalah untuk kepentingan semua masyarakat. Karena dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk kemananan, keselamatan dan kenyamanan.
Menurut Bambang Pri, bagi BPTJ hal paling penting adalah bagaimana ke depannya sistem transportasi di Jabodetabek menjadi satu kesatuan, baik dari sisi pelayanan maupun usahanya. Tidak ada lagi perbedaan antara angkutan umum reguler dengan yang berbasis aplikasi.
“Agar tumbuh bersama-sama. Saling mengisi dan saling membina. Tidak ada lagi istilah taksi online dan non online. Terpeting bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan aman dan nyaman,” kata Bambang Pri.
Kebutuhan terhadap transportasi di Jabodetabek ini masih sangat besar. Berdasarkan data yang ada pergerak orang di Jabodetabek ini sekitar 47 juta per hari.
“Jadi peranan jasa transportasi apapun atau sekecil apapun sangat kita beri apresiasi, karena pemerintah tentu tidak mungkin bekerja sendirian. Pemerintah hanya bisa melaksanakan yang sudah diterapkan untuk capaian 5 tahun atau 10 tahun kedepan dengan melakukannya bersama-sama,” tambah Bambang Pri.
Masyarakat harus paham bahwa semua aturan yang ditetapkan untuk taksi online bertujuan untuk keamanan, keselamatan, serta kenyamanan.
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Mogok Massal Taksi Online adalah Hoaks
Berita Terkait
- 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Puteri Indonesia Saira Saima Hampir Diculik Driver Taksi Online: Lompat Keluar Mobil Malem-Malem!
 - 
            
              Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
 - 
            
              Berapa Bayaran Amanda Manopo Per Episode? Enteng Jajan di Ojol Habis Rp215 Juta
 - 
            
              Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Ditanya Angka Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Menko Airlangga: Tunggu Besok!
 - 
            
              Ada Kabar Baik Buat Pemegang Saham GOTO
 - 
            
              Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Resmi via Kemnaker
 - 
            
              Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
 - 
            
              Bitcoin Terjun Bebas! 1 Miliar Dolar AS Lenyap Akibat Likuidasi, Apa yang Terjadi?
 - 
            
              Public Expose Waskita Karya: Perkuat Kontribusi dalam Pembangunan Bangsa, NKB Mencapai Rp5,6 Triliun
 - 
            
              OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat
 - 
            
              Bahlil Laporkan Progres Listrik Desa dan Lifting Minyak ke Presiden
 - 
            
              Kasus Fraud Maybank, OJK: Ini Masalah Serius!
 - 
            
              Telkom Indonesia Bersinergi dengan Kampus Mendorong Transformasi Digital Berbasis AI