Suara.com - Sabtu (27/1/2018), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menggelar FGD mengenai opini publik terhadap penerapan Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. FGD tersebut di selenggarakan di Redtop Hotel, Pencenongan di modederatori oleh Darmaningtyas dengan narasumber dari ORASKI, YLKI, dan Aliansi Hati Transportasi.
“Forum ini sangat penting agar dapat di terima oleh masyarakat. Pemerintah mempunyai beban yang cukup berat menyediakan pelayanan umum di Jabodetabek. Karena kebijakan pemerintah ke depan yang menjadi kebijakan publik adalah kebijakan kita semua. Kementerian Perhubungan melalui BPTJ sangat berharap terhadap masukan agar kebijakan ini nantinya bisa di implementasikan kepada publik,” tutur Bambang Pri, selaku Kepala BPTJ saat memberikan sambutan dalam FGD mengenai opini publik Permenhub 108 di Jakarta.
Pembentukan Permenhub 108 ini melalui proses yang sangat panjang, pemerintah sebagai regulator dalam pembentukan peraturan tersebut tidak mengenal kata lelah karena kebijakan ini nantinya adalah untuk kepentingan semua masyarakat. Karena dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk kemananan, keselamatan dan kenyamanan.
Menurut Bambang Pri, bagi BPTJ hal paling penting adalah bagaimana ke depannya sistem transportasi di Jabodetabek menjadi satu kesatuan, baik dari sisi pelayanan maupun usahanya. Tidak ada lagi perbedaan antara angkutan umum reguler dengan yang berbasis aplikasi.
“Agar tumbuh bersama-sama. Saling mengisi dan saling membina. Tidak ada lagi istilah taksi online dan non online. Terpeting bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan aman dan nyaman,” kata Bambang Pri.
Kebutuhan terhadap transportasi di Jabodetabek ini masih sangat besar. Berdasarkan data yang ada pergerak orang di Jabodetabek ini sekitar 47 juta per hari.
“Jadi peranan jasa transportasi apapun atau sekecil apapun sangat kita beri apresiasi, karena pemerintah tentu tidak mungkin bekerja sendirian. Pemerintah hanya bisa melaksanakan yang sudah diterapkan untuk capaian 5 tahun atau 10 tahun kedepan dengan melakukannya bersama-sama,” tambah Bambang Pri.
Masyarakat harus paham bahwa semua aturan yang ditetapkan untuk taksi online bertujuan untuk keamanan, keselamatan, serta kenyamanan.
Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Mogok Massal Taksi Online adalah Hoaks
Berita Terkait
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
'Nasionalisasi Aplikator Ojol', Dasco: Potongan Kawan-kawan Driver Diturunkan
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026