Suara.com - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menegaskan bahwa Grab Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sejatinya, aturan ini mulai berlaku pada 1 November 2017. Namun regulasi ini baru berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.
"Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017," kata Ridzki dalam keterangan resmi, Sabtu (27/1/2018).
Ia menegaskan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi menanggapi positif hal-hal yang mereka sampaikan. Ia mengklaim Menhub Budi telah setuju untuk membantu mitra-mitra pengemudi Grab dalam mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.
"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar," jelsnya.
Grab Indonesia juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif. Hal ini karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama Grab Indonesia.
ADO Tegaskan Tak Ikut Seruan Boikot Taksi Online
Christiansen FW Wagey, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam seruan mogok massal driver online di media sosial pada Senin (29/1/2018). "ADO tetap berproses memenuhi persyaratan PM 108," kata Wagey di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Ada tiga alasam yang membuat ADO memutuskan mendukung PM 108 Tahun 2017. Pertama, PM 108 susah sangat mengakomodir kepentingan driver online dan jauh lebih baik dari PM 26. Isi substansi dalam PM 108 dan PM 26 semua sama, kecuali Koperasi Wajib balik nama, sementara di PM 108 Koperasi tetap nama perorangan. Kedua, memberikan kepastian hukum kepada driver agar terciptanya kondusiifitas dilapangan dan tidak ada lagi gesekan antara pengemudi online dengan konvensional.
"Ketiga, memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang pada saat menggunakan kendaraan taksi online," tutupnya.
Baca Juga: BPTJ: Tidak Ada Lagi istilah Taksi Online dan Non Online
Berita Terkait
-
DPR Ungkap Prabowo Siapkan Perpres Sakti untuk Lindungi Ojek Online
-
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online
-
Demo Ojol Geruduk DPR di Tengah Hujan: Ini Tuntutan Pedas Mereka!
-
Demo Ojol 2025: Tragedi, Tuntutan Menteri Dicopot, dan Masa Depan Transportasi Online
-
Perwakilan Aliansi Ojol Aksi 179 Temui Anggota Komisi V DPR RI: Katanya Ada Bang Dasco Juga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun
-
16th IICD Corporate Governance Award 2025: Telkom Meraih Penghargaan Best State-Owned Enterprises
-
Bank Mandiri Raup Laba Rp 24,5 Triliun di Semester I 2025, Turun dari Tahun Lalu
-
Maskapai Ini Kurangi Rute Penerbangan hingga Pangkas Karyawan
-
Rupiah Loyo Jelang Akhir Pekan
-
Harga Emas Antam Anjlok, Rp8.000 Per Gram! Investor Emas Wajib Tahu
-
Duet Emiten Aguan-Salim Putar Otak Genjot Penjualan Rukan