Suara.com - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menegaskan bahwa Grab Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sejatinya, aturan ini mulai berlaku pada 1 November 2017. Namun regulasi ini baru berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.
"Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017," kata Ridzki dalam keterangan resmi, Sabtu (27/1/2018).
Ia menegaskan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi menanggapi positif hal-hal yang mereka sampaikan. Ia mengklaim Menhub Budi telah setuju untuk membantu mitra-mitra pengemudi Grab dalam mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.
"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar," jelsnya.
Grab Indonesia juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif. Hal ini karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama Grab Indonesia.
ADO Tegaskan Tak Ikut Seruan Boikot Taksi Online
Christiansen FW Wagey, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam seruan mogok massal driver online di media sosial pada Senin (29/1/2018). "ADO tetap berproses memenuhi persyaratan PM 108," kata Wagey di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Ada tiga alasam yang membuat ADO memutuskan mendukung PM 108 Tahun 2017. Pertama, PM 108 susah sangat mengakomodir kepentingan driver online dan jauh lebih baik dari PM 26. Isi substansi dalam PM 108 dan PM 26 semua sama, kecuali Koperasi Wajib balik nama, sementara di PM 108 Koperasi tetap nama perorangan. Kedua, memberikan kepastian hukum kepada driver agar terciptanya kondusiifitas dilapangan dan tidak ada lagi gesekan antara pengemudi online dengan konvensional.
"Ketiga, memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang pada saat menggunakan kendaraan taksi online," tutupnya.
Baca Juga: BPTJ: Tidak Ada Lagi istilah Taksi Online dan Non Online
Berita Terkait
-
Rayakan Usia ke-13, inDrive Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi
-
Dasco Pimpin Rapat Besar Bareng Menteri, Matangkan Perpres Perlindungan Ojol
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri