Suara.com - Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menegaskan bahwa Grab Indonesia berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sejatinya, aturan ini mulai berlaku pada 1 November 2017. Namun regulasi ini baru berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.
"Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017," kata Ridzki dalam keterangan resmi, Sabtu (27/1/2018).
Ia menegaskan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi menanggapi positif hal-hal yang mereka sampaikan. Ia mengklaim Menhub Budi telah setuju untuk membantu mitra-mitra pengemudi Grab dalam mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut.
"Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar," jelsnya.
Grab Indonesia juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif. Hal ini karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama Grab Indonesia.
ADO Tegaskan Tak Ikut Seruan Boikot Taksi Online
Christiansen FW Wagey, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam seruan mogok massal driver online di media sosial pada Senin (29/1/2018). "ADO tetap berproses memenuhi persyaratan PM 108," kata Wagey di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).
Ada tiga alasam yang membuat ADO memutuskan mendukung PM 108 Tahun 2017. Pertama, PM 108 susah sangat mengakomodir kepentingan driver online dan jauh lebih baik dari PM 26. Isi substansi dalam PM 108 dan PM 26 semua sama, kecuali Koperasi Wajib balik nama, sementara di PM 108 Koperasi tetap nama perorangan. Kedua, memberikan kepastian hukum kepada driver agar terciptanya kondusiifitas dilapangan dan tidak ada lagi gesekan antara pengemudi online dengan konvensional.
"Ketiga, memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpang pada saat menggunakan kendaraan taksi online," tutupnya.
Baca Juga: BPTJ: Tidak Ada Lagi istilah Taksi Online dan Non Online
Berita Terkait
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
Grab Boyong UMKM Medan ke Panggung World Economic Forum 2026
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
-
Modal Nge-Gojek di Bawah 15 Juta? 5 Motor Bekas Super Irit Ini Wajib Kamu Cek!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK