Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan perluasan pasal zina dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama Pasal 484 ayat 1 huruf e dan Pasal 484 ayat 2 berpotensi mengkriminalisasi korban tindak pidana perkosaan.
Dalam pasal 484 ayat 1 huruf e disebutkan "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan".
Sementara, kata Azriana seperti dikutip dari laman Antara, pasal 484 ayat dua menyebut tidak pidana sebagaimana dimaksud ayat satu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
Menurut dia, kriminalisasi perzinahan justru akan mengurangi efektivitas hukuman terhadap perkosaan.
"Ketika perempuan korban perkosaan sulit membuktikan tindak pidana tersebut, perempuan itu bisa dituduh melakukan perzinahan," kata Azriana Kamis (1/2/2018).
Tak hanya mengkriminalisasi korban perkosaan, pengesahan pasal ini juga bisa menjerat anak terpapar seksual akibat kegagalan pengasuhan hingga pasangan yang menikah tanpa surat nikah.
Sementara di Indonesia masih banyak pasangan menikah yang tidak memiliki dokumen pernikahan karena berbagai alasan, seperti penganut kepercayaan yang tidak diakui negara, tidak dicatatkan, hingga pasangan di daerah terpencil yang kesulitan mendapatkan akses ke layanan pemerintah.
"Beberapa suku pedalaman juga masih ada yang menganggap bahwa perkawinan mereka tidak perlu dicatat sehingga mereka tidak memiliki surat nikah," katanya.
Belum lagi ketegangan sosial dan penyebaran fitnah yang bisa dilakukan lewat perluasan pasal ini.
Baca Juga: Sandiaga: Perubahan Nama Jalan Nasution Libatkan Akademisi
"Potensi penggerebekan atas tuduhan zina dan aksi main sendiri oleh siapapun yang menganggap dirinya pihak ketiga yang tercemar," ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan ini, dia pun menyarankan agar Pasal 484 ayat 1 huruf e dan pasal 484 ayat dua dihapus.
"Ini juga Bertentangan dengan Buku I RUU KUHP, yang melarang analogi. Buku I RUU KUHP menegaskan kebutuhan norma pemidanaan yang tegas dan tidak multitafsir.
Sementara itu ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP masih mengandung norma yang multitafsir terkait pemaknaan perkawinan yang sah," kata dia.
Berita Terkait
-
Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi
-
Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengkriminalkan Kelompok Perempuan
-
Pengamat Bicara Kemampuan DPR Rampungkan RUU KUHP Warisan Belanda
-
Bocah Diperkosa dan Dibunuh, Pakistan Dilanda Kerusuhan
-
Remaja Babak Belur karena Perkosa Gadis 17 Tahun di Kontrakan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan