Suara.com - Komisioner Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan perluasan pasal zina dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama Pasal 484 ayat 1 huruf e dan Pasal 484 ayat 2 berpotensi mengkriminalisasi korban tindak pidana perkosaan.
Dalam pasal 484 ayat 1 huruf e disebutkan "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan".
Sementara, kata Azriana seperti dikutip dari laman Antara, pasal 484 ayat dua menyebut tidak pidana sebagaimana dimaksud ayat satu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
Menurut dia, kriminalisasi perzinahan justru akan mengurangi efektivitas hukuman terhadap perkosaan.
"Ketika perempuan korban perkosaan sulit membuktikan tindak pidana tersebut, perempuan itu bisa dituduh melakukan perzinahan," kata Azriana Kamis (1/2/2018).
Tak hanya mengkriminalisasi korban perkosaan, pengesahan pasal ini juga bisa menjerat anak terpapar seksual akibat kegagalan pengasuhan hingga pasangan yang menikah tanpa surat nikah.
Sementara di Indonesia masih banyak pasangan menikah yang tidak memiliki dokumen pernikahan karena berbagai alasan, seperti penganut kepercayaan yang tidak diakui negara, tidak dicatatkan, hingga pasangan di daerah terpencil yang kesulitan mendapatkan akses ke layanan pemerintah.
"Beberapa suku pedalaman juga masih ada yang menganggap bahwa perkawinan mereka tidak perlu dicatat sehingga mereka tidak memiliki surat nikah," katanya.
Belum lagi ketegangan sosial dan penyebaran fitnah yang bisa dilakukan lewat perluasan pasal ini.
Baca Juga: Sandiaga: Perubahan Nama Jalan Nasution Libatkan Akademisi
"Potensi penggerebekan atas tuduhan zina dan aksi main sendiri oleh siapapun yang menganggap dirinya pihak ketiga yang tercemar," ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan ini, dia pun menyarankan agar Pasal 484 ayat 1 huruf e dan pasal 484 ayat dua dihapus.
"Ini juga Bertentangan dengan Buku I RUU KUHP, yang melarang analogi. Buku I RUU KUHP menegaskan kebutuhan norma pemidanaan yang tegas dan tidak multitafsir.
Sementara itu ketentuan Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP masih mengandung norma yang multitafsir terkait pemaknaan perkawinan yang sah," kata dia.
Berita Terkait
-
Meski Molor, KPK Harap RUU KUHP Perkuat Pemberantasan Korupsi
-
Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengkriminalkan Kelompok Perempuan
-
Pengamat Bicara Kemampuan DPR Rampungkan RUU KUHP Warisan Belanda
-
Bocah Diperkosa dan Dibunuh, Pakistan Dilanda Kerusuhan
-
Remaja Babak Belur karena Perkosa Gadis 17 Tahun di Kontrakan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina