Suara.com - Draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sebab beberapa pasal dalam RKUHP ini dinilai dapat mengkriminalisasi kelompok masyarakat tertentu.
Seperti pasal 484 ayat (1) dan (2) RKUHP tentang zina yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenakan pidana. Pasal ini diadopsi dari pasal 284 KUHP.
Kemudian Pasal 488 tentang Kumpul Kebo, isinya berbunyi seseorang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak ketegori II.
"Menurut saya RKUHP ini berpotensi overkriminalisasi. Pengkriminalan akan lebih banyak menyasar kelompok perempuan, anak dan remaja ini tentu tidak memenuhi prinsip dasar dari hukum pidana kita. Bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh," kata Anugerah Rizki Akbari, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera dalam dalam sebuah diskusi tentang RKUHP di Kekini Kafe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Dia menjelaskan, Pasal 488 RKUHP ini juga berpotensi menjerat dan mengkriminalkan orang yang sudah terikat perkawinan namun belum dianggap sah oleh negara kerena belum tercatatkan. Misalnya kasus perkawinan nikah beda agama atau perkawinan adat yang mengalami hambatan untuk mencatatkan perkawinannya.
"Pasal ini akan berimplikasi pada mereka yang kawin secara agama atau adat sah, namun tidak dicatatkan dalam dokumen. Negara. Misalnya kelompok adat yang tidak mencatatkan perkawinan mereka dalam institusi negara artinya beresiko mengalami kriminalisasi" ujar dia.
Kemudian pasal 495 yang mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis yang diketahui atau patut diduga belum berusia di atas 18 tahun. Pasal ini dibagi dua, ayat 1 mengatur ancaman pidana penjara sembilan tahun. Sedangkan ayat 2 ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga jika perbuatan cabul sesama jenis terhadap orang yang berumur diatas 18 tahun dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, dan publikasi mengandung unsur pornografi.
"Pasal pasal kesusilaan diatas mencampuradukkan moralitas ke dalam tindak pidana, sementara moralitas tidak dapat dipidanakan," kata dia.
Guru Besar Antropologi Hukum UI, Prof Sulistyowati Irianto menambahkan, pasal-pasal RKUHP yang tengah bergulir di DPR itu banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan prinsip hukum ultimum remedium.
Baca Juga: Pengamat Bicara Kemampuan DPR Rampungkan RUU KUHP Warisan Belanda
"Ini ketidak tepatan pendekatan konsep dalam pasal-pasal kesusilaan yang menempatkan kesusilaan seolah sebagai subjek hukum. Seharusnya hukum melindungi manusia sebagai subjek hukum, bukan kesusilaan," kata dia.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara