Suara.com - Draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sebab beberapa pasal dalam RKUHP ini dinilai dapat mengkriminalisasi kelompok masyarakat tertentu.
Seperti pasal 484 ayat (1) dan (2) RKUHP tentang zina yang menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenakan pidana. Pasal ini diadopsi dari pasal 284 KUHP.
Kemudian Pasal 488 tentang Kumpul Kebo, isinya berbunyi seseorang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sah akan dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak ketegori II.
"Menurut saya RKUHP ini berpotensi overkriminalisasi. Pengkriminalan akan lebih banyak menyasar kelompok perempuan, anak dan remaja ini tentu tidak memenuhi prinsip dasar dari hukum pidana kita. Bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh," kata Anugerah Rizki Akbari, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera dalam dalam sebuah diskusi tentang RKUHP di Kekini Kafe, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Dia menjelaskan, Pasal 488 RKUHP ini juga berpotensi menjerat dan mengkriminalkan orang yang sudah terikat perkawinan namun belum dianggap sah oleh negara kerena belum tercatatkan. Misalnya kasus perkawinan nikah beda agama atau perkawinan adat yang mengalami hambatan untuk mencatatkan perkawinannya.
"Pasal ini akan berimplikasi pada mereka yang kawin secara agama atau adat sah, namun tidak dicatatkan dalam dokumen. Negara. Misalnya kelompok adat yang tidak mencatatkan perkawinan mereka dalam institusi negara artinya beresiko mengalami kriminalisasi" ujar dia.
Kemudian pasal 495 yang mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis yang diketahui atau patut diduga belum berusia di atas 18 tahun. Pasal ini dibagi dua, ayat 1 mengatur ancaman pidana penjara sembilan tahun. Sedangkan ayat 2 ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga jika perbuatan cabul sesama jenis terhadap orang yang berumur diatas 18 tahun dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, dan publikasi mengandung unsur pornografi.
"Pasal pasal kesusilaan diatas mencampuradukkan moralitas ke dalam tindak pidana, sementara moralitas tidak dapat dipidanakan," kata dia.
Guru Besar Antropologi Hukum UI, Prof Sulistyowati Irianto menambahkan, pasal-pasal RKUHP yang tengah bergulir di DPR itu banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan prinsip hukum ultimum remedium.
Baca Juga: Pengamat Bicara Kemampuan DPR Rampungkan RUU KUHP Warisan Belanda
"Ini ketidak tepatan pendekatan konsep dalam pasal-pasal kesusilaan yang menempatkan kesusilaan seolah sebagai subjek hukum. Seharusnya hukum melindungi manusia sebagai subjek hukum, bukan kesusilaan," kata dia.
Berita Terkait
-
Kewenangan Satpol PP dalam KUHP Baru: Antara Privasi Warga dan Hukum yang Hidup
-
Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka, Bagaimana Hukum Pidana Melihatnya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi