Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN) Mei Susanto optimistis DPR di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo sebagai Ketua dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang belum selesai.
"Kalau dilihat yang paling 'urgent', kebetulan pak Bambang dari Komisi III DPR sebelumnya, jadi ada tunggakan RUU KUHP dan KUHAP, tapi KUHP khususnya. KUHP kita itu kan warisan Belanda sampai sekarang belum diubah," kata Mei, di Jakarta, Minggu.
Mei menilai isi dalam KUHP sangat mendasar, sehingga harus segera diselesaikan pembahasan RUU tersebut di parlemen, dan berdasarkan informasi sudah mulai pembahasan buku kedua.
Dia berharap DPR yang dipimpin Bambang harus memastikan bahwa UU yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, karena seringkali UU yang dihasilkan DPR dan pemerintah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan.
"Seharusnya selain dibahas secara cepat, tapi juga dilihat dari segi kualitas yaitu seharusnya DPR punya politik hukum pembentukan UU yang jelas," ujarnya lagi.
Mei mengaku optimistis pembahasan RUU KUHP akan selesai masa sidang ini di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR RI.
Menurut dia, hal itu dengan melihat dari perkembangan saat ini masuk tahap pembahasan buku kedua, sehingga menunjukkan pembahasannya bisa selesai.
"Kalau melihat dari perkembangan sebenarnya bisa dan saya optimistis. Namun kalau misalnya sesuai target (capaian Prolegnas) dan lainnya saya tidak optimistis, tapi kalau KUHP saya optimistis," katanya pula.
Mei menilai anggota Komisi III DPR tinggal membahas RUU KUHP buku kedua karena buku pertama telah selesai dibahas, sehingga bisa segera selesai. (Antara)
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI, FSPMI dan LBH Pers Kecam RUU KUHP
Berita Terkait
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Pemerintah Diminta Tak Terbitkan Kebijakan Rokok yang Rugikan Banyak Pihak
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar