Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Harapan itu disampaikan KPK menyusul kembali masuknya RUU KUHP dalam program legislasi nasional 2018 yang akan dibahas bersama 20 RUU prioritas lainnya. Pembahasan RUU ini sudah diajukan pemerintah ke DPR pada Desember 2012 lalu, namun hingga kini belum juga rampung.
"Prinsip dasarnya RUU KUHP yang akan dihasilkan nanti sebaiknya tentu harus memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).
Menurutnya, penguatan upaya pemberantasan korupsi ini salah satunya dengan memasukan sejumlah norma dalam United Nation Convention Anticorruption yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2006. Tak hanya soal tindak pidana di sektor swasta yang telah masuk dalam draf RUU KUHP, KPK juga berharap KUHP mengakomodir sejumlah norma lainnya dalam UNCAC seperti perdagangan pengaruh, suap terhadap pejabat publik asing, dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
"Termasuk apa yang sudah kita ratifikasi dalam UNCAC tersebut, tentu akan maksimal jika ditangani oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan secara bersama-sama," katanya.
Febri mengatakan, harapan agar KUHP dapat memperkuat pemberantasan korupsi dengan mengakomodasi norma-norma UNCAC telah disampaikan KPK saat rapat dengan Kemkumham ataupun DPR. Namun, dirinya mengaku, KPK belum mendapat undangan dari DPR untuk turut membahas draf RUU KUHP.
"Saya cek ke Biro Hukum belum menerima undangan untuk ikut dalam proses pembahasan tersebut," kata Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun