Suara.com - Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasywah itu sudah diawasi banyak instansi.
"Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK sebenarnya, termasuk DPR. Jadi, kami itu diawasi oleh banyak instansi," katanya di gedung KPK, Kamis (1/2/2018).
Pernyataan Febri itu merupakan tanggapan atas wacana pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam isi rancangan naskah rekomendasi Pansus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.
Sebagai contoh, kata dia, instansi DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR.
"BPK juga melakukan pengawasan untuk audit keuangan dan publik juga melakukan pengawasan setiap hari," tuturnya.
Selain itu, kata Febri, seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan.
"Contoh paling sederhana kalau ada kekeliruan-kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu. Untuk pokok perkara itu diuji sampai tiga tingkatan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor kemudian banding sampai kasasi bahkan bisa sampai di peninjauan kembali," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap KPK sebenarnya sudah lengkap dari berbagai unsur.
Baca Juga: Trans Explorer Disetop, Sopir Angkot Tanah Abang: Sama Saja
"Bahkan kalau ada dugaan pelanggaran etik sudah ada mekanisme semacam Dewan Etik. Jadi, Dewan Etik itu terdiri dari internal dan eksternal dan dominannya adalah dari eksternal. Seluruhnya itu dijalankan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ungkap Febri.
Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Masinton Pasaribu mengatakan naskah rancangan sementara yang dibuat panitia khusus itu, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.
"Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Pasaribu, di Jakarta, Kamis (1/2).
Dia mengatakan, Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek