Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan barang rampasan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Utara, Erwan Prasetyo. Barang rampasan tersebut yakni dua buah mobil yang berhasil disita KPK dari perkara tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.
“Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat, kalau diundang ke mana-mana itu pakai ojek online,” kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Dua mobil jenis Toyota Hiluk 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH ini diserahkan oleh Wahidin dan Pelaksana Tugas Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Irene Putrie.
Satu unit Toyota Hiluk berwarna hitam ini merupakan barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja Sempurnajaya, sedangkan satu unit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat Djoko Susilo. Dua mobil tersebut nantinya akan dijadikan inventaris di Rupbasan Jakarta Utara.
"Saya kira seorang unit setingkat kepala Rupbasan masih pakai ojek online terus, tidak layak," kata Wahidin.
Wahidin berharap, dengan adanya dua mobil rampasan untuk Rupbasan Jakarta Utara ini bisa memperlancar dan meningkatkan kinerja Erwan Prasetyo dan jajaran. Wahidin juga mengatakan akan memberikan inventaris kepada Rupbasan yang lain dari hasil rampasan KPK.
Sementara Irene Putrie mengatakan penghibahan dua mobil rampasan yang dilakukan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 3 Tahun 2011.
"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," katanya.
Selain kepada Rupbasan, KPK juga berencana menghibahkan barang rampasan KPK kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan sesuai dengan kriteria dari Kemenkeu.
Baca Juga: KPK Beri Klarifikasi Soal Barang Sitaan dan Rampasan
"Ada jug beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," kata Irene.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group