Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan barang rampasan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Utara, Erwan Prasetyo. Barang rampasan tersebut yakni dua buah mobil yang berhasil disita KPK dari perkara tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya.
“Tentu saja ini akan kami maksimalkan untuk mobilitas Kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat, kalau diundang ke mana-mana itu pakai ojek online,” kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).
Dua mobil jenis Toyota Hiluk 2.5 G double cabin bernomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G dengan nomor polisi B 1029 SOH ini diserahkan oleh Wahidin dan Pelaksana Tugas Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Irene Putrie.
Satu unit Toyota Hiluk berwarna hitam ini merupakan barang rampasan dari perkara TPPU yang menjerat Syahrul Raja Sempurnajaya, sedangkan satu unit Toyota Avanza warna silver dari TPPU yang menjerat Djoko Susilo. Dua mobil tersebut nantinya akan dijadikan inventaris di Rupbasan Jakarta Utara.
"Saya kira seorang unit setingkat kepala Rupbasan masih pakai ojek online terus, tidak layak," kata Wahidin.
Wahidin berharap, dengan adanya dua mobil rampasan untuk Rupbasan Jakarta Utara ini bisa memperlancar dan meningkatkan kinerja Erwan Prasetyo dan jajaran. Wahidin juga mengatakan akan memberikan inventaris kepada Rupbasan yang lain dari hasil rampasan KPK.
Sementara Irene Putrie mengatakan penghibahan dua mobil rampasan yang dilakukan KPK kepada Rupbasan Jakarta Utara ini diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 3 Tahun 2011.
"Sebenarnya sama yah, ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan," katanya.
Selain kepada Rupbasan, KPK juga berencana menghibahkan barang rampasan KPK kepada instansi pemerintah lainnya yang membutuhkan. Tentunya barang atau rampasan yang dihibahkan sesuai dengan kriteria dari Kemenkeu.
Baca Juga: KPK Beri Klarifikasi Soal Barang Sitaan dan Rampasan
"Ada jug beberapa barang yang kemudian akan kami hibahkan ke pemda, pemkot, dan juga provinsi. Prinsipnya itu, jadi berdasarkan permenkeu dibolehkan kita memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu akan lebih efektif pemanfaatannya," kata Irene.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional