Suara.com - KPK memanggil Dirut PT Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
"Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).
Selain Asiang, penyidik juga memeriksa Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan akan mendalami keterlibatan pihak pengusaha dalam kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR, yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
"Cara berpikirnya pasti ada keterlibatan kepala daerah, yang kedua apakah kadis beri (uang suap dari pribadi) ke DPRD, pasti mereka terima dari beberapa kontraktor pengusaha," kata Basaria.
Basaria mengatakan, dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengungkapkan sosok pengusaha pemberi suap.
Baca Juga: SBY Kunjungi Pengungsi Banjir Baru Laporkan Pengacara Setnov
"Untuk pengusaha (pemberi suap) paling dua sampai tiga hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar. Logikanya, uang ketok palu itu, dikumpulkan dari beberapa pengusaha," katanya.
Penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.
"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Febri.
Penyidik KPK, kata dia, melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.
Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan Dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.
Selain uang pecahan Dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka