Suara.com - Firman Wijaya, pengacara terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, tak mempersoalkan dirinya dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).
Presiden ke-6 RI itu melaporkan Firman ke Bareskrim atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dirinya seusai persidangan Setnov pada Kamis (25/1) pekan lalu.
"Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang setiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," kata Firman saat dikonfirmasi.
Firman mengatakan, profesi sebagai advokat menuntutnya untuk bekerja membela siapa pun sebagai kliennya tanpa pandang bulu.
"Seperti biasa (tugas advokat), hari ini membela Pak Novanto. Besok membela yang lain, ya biasa saja," tukasnya.
Meski begitu, Firman menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi profesi advokat.
"Saya rasa semua berangkat dari hukum ya. Tinggal dibaca putusan MK dan UU tentang Advokat, semua tentang imunitas profesi," tuturnya.
Sebelumnya, SBY melaporkan Firman ke Bareskrim. SBY berharap Polri dapat menindaklanjuti laporannya.
Baca Juga: Merek Truk Lokal dan Asing Bersaing di GIICOMVEC 2018
Pelaporan itu berawal ketika Firman menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis pekan lalu, memperlihatkan ada kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP.
Apalagi, proyek tersebut erat kaitannya dengan anggaran dan menduga dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan
-
Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?
-
Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online
-
Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri
-
Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil
-
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI